Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Paharuddin Paman Bejat yang Tega Cabuli Keponakannya Sendiri hingga Hamil

Sebuah kejadian tragis terungkap di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika seorang pria paruh baya yang

Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kejadian tragis terungkap di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika seorang pria paruh baya yang diketahui bernama Paharuddin (53) diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun, hingga membuatnya hamil.

Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat setelah korban melahirkan saat usia kandungannya telah mencapai tujuh bulan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, aksi bejat yang dilakukan tersangka terungkap bahwa telah terjadi hingga tiga kali.

Kejadian pertama terjadi pada 21 Juli 2023 di rumah nenek korban, tempat dimana korban tinggal bersama pelaku yang merupakan pamannya sendiri beserta istrinya.

“Saat kejadian, korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah.

Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban," ungkap Aditya Pandu dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo menjelaskan bahwa aksi kedua dan ketiga dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu, yang pada akhirnya menyebabkan korban hamil.

"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi, di situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.

Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.

"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.

Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jangan Ditiru! Pria 53 Tahun di Maros Sulsel Cabuli Ponakan hingga Hamil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved