Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Gadis Diperkosa 7 Orang di WC Sekolah Sampai Tempat Sampah, Sebagian Besar Masih Sepupu

Identitas 7 pelaku pemerkosaan yang menimpa gadis di bawah umur RA (15) akhirnya terkuak, empat orang ternyata sepupunya sendiri.

Editor: raka f pujangga
Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, BANGKA - Identitas 7 pelaku pemerkosaan yang menimpa gadis di bawah umur RA (15) akhirnya terkuak.

Empat orang di antaranya berinisial ER (26), BD (30), WK (20), dan SP (19) merupakan sepupu korban.

Sedang tiga orang lainnya TD (26), RV (20), dan RD (22) yang merupakan teman korban.

Baca juga: Keluarga Pelaku Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Minta Damai, Ingin Nikahi Korbannya

Polisi menangkap tujuh orang dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Para pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bangka merupakan warga Riau Silip, Belinyu.

 

"Sudah diamankan semuanya tujuh terduga pelaku," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).

Ogan menjelaskan, saat penyidikan, korban mengubah keterangan yang telah dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan itu terkait jumlah lokasi yang awalnya tiga menjadi lima serta tujuh pelaku berbeda melakukan pemerkosaan kejadian di tempat berbeda.

"Jadi BAP awal, memang pengakuan korban digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku, mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban, ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian)," kata Ogan.

Lima lokasi tersebut, yakni di rumah kosong, tempat pembuangan sampah tak jauh dari tempat nongkrong korban dan pelaku di kawasan lingkungan sekolah di Kecamatan Riau Silip.

Kemudian di WC sekolah, di kosan, dan terakhir di sebuah mobil di Kecamatan Belinyu atau kawasan pantai.

Dari lima TKP itu, tiga di antarnya korban diajak mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Sisanya bujuk rayu para pelaku.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved