Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sopir Angkot dan 2 Pengusaha Kucing-kucingan Transaksi Sabu, Terendus Polisi Kini Dipenjara

Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu. Mereka adalah IN (43), ER (28) dan HH (34)

Editor: muh radlis
Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu.

Mereka adalah IN (43), ER (28) dan HH (34), masing-masing warga Kecamatan Sinjai Utara.

IN adalah seorang sopir angkot dan ER serta HH adalah seorang pengusaha.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Sinjai Syaifullah Syan menjelaskan kronologi penangkapan ini.

Awalnya, pada Jumat (5 Februari 2024), IN dan ER ditangkap di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Sinjai Utara.

“Kami mendapat informasi bahwa penyalahgunaan narkoba sering terjadi di lokasi ini,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba sedang memantau dan menyelidiki.

Saat tim Opsnal tiba di lokasi kejadian, menurut informasi, terlihat dua orang pria mencurigakan dan ditangkap.

“Betul saja setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut kita temukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, Satuan Resnarkoba kembali mengamankan HH di Jalan Bulu Bicara.

Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang buktinya berupa 1 sachet plastic berisi sabu 0,30 gram dan 1.

Ketiga pelaku tersebut bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengusaha Asal Sinjai Ditangkap Usai Transaksi Narkoba, Ini Identitasnya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved