Berita Regional
Sopir Angkot dan 2 Pengusaha Kucing-kucingan Transaksi Sabu, Terendus Polisi Kini Dipenjara
Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu. Mereka adalah IN (43), ER (28) dan HH (34)
TRIBUNJATENG.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu.
Mereka adalah IN (43), ER (28) dan HH (34), masing-masing warga Kecamatan Sinjai Utara.
IN adalah seorang sopir angkot dan ER serta HH adalah seorang pengusaha.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Sinjai Syaifullah Syan menjelaskan kronologi penangkapan ini.
Awalnya, pada Jumat (5 Februari 2024), IN dan ER ditangkap di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Sinjai Utara.
“Kami mendapat informasi bahwa penyalahgunaan narkoba sering terjadi di lokasi ini,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba sedang memantau dan menyelidiki.
Saat tim Opsnal tiba di lokasi kejadian, menurut informasi, terlihat dua orang pria mencurigakan dan ditangkap.
“Betul saja setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut kita temukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, Satuan Resnarkoba kembali mengamankan HH di Jalan Bulu Bicara.
Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang buktinya berupa 1 sachet plastic berisi sabu 0,30 gram dan 1.
Ketiga pelaku tersebut bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengusaha Asal Sinjai Ditangkap Usai Transaksi Narkoba, Ini Identitasnya
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.