Berita Viral
"Boleh kan?" Penjelasan Brigjen Yusri Soal Fortuner Pelat Polisi Ganti Pelat Sipil Usai Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas belum lama ini terjadi di tol layang MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dengan Elf.
Editor:
rival al manaf
(Dok. @lowslowmotif)
Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf
Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan terkait dengan kronologi kecelakaan dan penjelasan soal pelat nomor tersebut, Polres Metro Kota Bekasi sudah menggelar konferensi pers siang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Viral
Viral Temuan Puluhan Bangkai Kucing di Dalam Freezer Pria Solo, Polisi: Ada 89 Ekor |
![]() |
---|
Mengenal Sosok DJ Patricia Schuldtz, Pelopor DJ Wanita di Indonesia, Calon Istri Cucu Soeharto |
![]() |
---|
5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ayah Meninggal, Jual Barang untuk Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Sosok Bripda Alvian Sinaga, Polisi Buron Kasus Kematian Putri Apriyani Gosong Dibakar: Terekam CCTV |
![]() |
---|
Sosok PY Alias Umi Cinta Bekasi Pimpinan Perkumpulan Keagamaan, Tiket Masuk Surga Cuma Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.