Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

"Boleh kan?" Penjelasan Brigjen Yusri Soal Fortuner Pelat Polisi Ganti Pelat Sipil Usai Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas belum lama ini terjadi di tol layang MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dengan Elf.

Editor: rival al manaf
(Dok. @lowslowmotif)
Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf 

Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Sedangkan terkait dengan kronologi kecelakaan dan penjelasan soal pelat nomor tersebut, Polres Metro Kota Bekasi sudah menggelar konferensi pers siang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved