Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Pantas Tetangga 3 kali Minta Maaf Saat Lebaran, Ternyata Sudah Mencabuli Kakak Beradik di Brebes

Kejanggalan tetangga yang berkali-kali datang minta maaf saat Lebaran membuat curiga keluarga akhirnya terungkap.

Editor: raka f pujangga
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kejanggalan tetangga yang berkali-kali datangminta maaf saat Lebaran membuat curiga keluarga akhirnya terungkap.

Ternyata pelaku sengaja meminta maaf berkali-kali karena telah mencabuli kakak beradik berusia 8 tahun dan 5 tahun.

Peristiwa pilu itu terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Geger Oknum Polisi Mencabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun di Kamar Tidur dan Kamar Mandi

Sang kakak diduga dicabuli tetangganya berinisial JK (28), sedangkan sang adik dicabuli oleh tetangga yang juga guru ngajinya berinisial JR (40).

Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan markas Polres Brebes dan terancam 15 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ketanggungan Brebes AKP Umi Antum Farich menjelaskan, awalnya korban sang adik dicabuli pelaku JR (40) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ketanggungan pada Ramadan lalu.

Kemudian pada 28 April 2024 sesuai Lebaran, pelaku JR mendatangi ibu korban untuk meminta maaf.

"Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Minta maaf sampai tiga kali yang membuat Ibu korban curiga. Ibu korban menanyakan pelaku telah berbuat kesalahan apa," kata AKP Umi saat konferensi pers di Markas Polres Brebes, Selasa (7/5/2024).

Saat itu, pelaku JR akhirnya mengaku telah mencabuli anaknya.

Sang ibu naik pitam yang akhirnya membuat geger warga sekitar.

Warga akhirnya melapor polisi.

Tak lama, petugas dari Polsek Ketanggungan menangkap pelaku dan melakukan pengembangan kasus.

Saat pengembangan, terungkap kasus pencabulan lain yang ternyata korbannya adalah kakak dari korban pertama.

Kakak korban yang berusia 8 tahun diduga dicabuli oleh pelaku lain JK (28) yang merupakan tetangganya.

JK ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR.

JK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.

Umi menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng (nobar) Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.

"JR kami tangkap saat nobar, sedangkan JK ditangkap di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," ungkap Umi.

Umi mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga.

Baca juga: Sosok Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Ternyata Sudah Tak Peduli, Nafkah Saja Tak Diberi

Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.

Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari Psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Umi. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved