Berita Video
Video Perangkat Desa di Kendal Batal Demo, Kenaikan Siltap Sudah Diteken Bupati
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal mengurungkan niatnya melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan Penghasilan Tetap
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video Perangkat Desa di Kendal batal demo, kenaikan siltap sudah diteken Bupati.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal mengurungkan niatnya melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.
Keputusan itu diambil seusai terbitnya Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2024 tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan perangkat desa.
Dalam peraturan itu menyebut, terdapat kenaikan penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp 303.330.
Sebelumnya, penghasilan tetap perangkat desa hanya Rp 2.022.200, kini naik menjadi Rp 2.325.530.
Sedangkan penghasilan tetap kepala desa yang semula Rp 3 juta, naik Rp 450 ribu menjadi Rp 3.450.000.
Kemudian penghasilan tetap sekretaris desa sesuai peraturan bupati terbaru sebesar Rp 2.760.000. Naik Rp 360 ribu, dari yang semula Rp 2.400.000.
Ketua PPDI Kendal, Muhlisin telah menerima besaran kenaikan penghasilan tetap perangkat desa sesuai peraturan bupati tersebut.
Sebelumnya, Muhlisin menyatakan pihaknya bakal menggelar demo besar-besaran lantaran penghasilan tetap perangkat desa tak kunjung naik.
"Deadline kami tanggal 6 hari ini. Rencana kalau hari ini belum turun, kami akan turun aksi," katanya seusai rapat koordinasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Senin (6/5/2024).
Muhlisin menjelaskan, penghasilan tetap perangkat desa sebenarnya sudah lama dibahas dalam berbagai forum. Hanya saja belum menemukan titik temu.
"Kita dijanjikan kenaikan penghasilan tetap sejak Januari, tapi sampai kini belum naik. Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan," imbuhnya.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan penetapan kenaikan penghasilan tetap perangkat desa mulai diberlakukan Mei 2024.
"Kan peraturan bupati ditandatangani per 30 April. Jadi kenaikan mulai berlaku bulan Mei ini," kata Yanuar, Senin (6/5/2024).
Yanuar menjelaskan, kenaikan penghasilan tetap perangkat desa direncanakan sesuai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kendal.
Namun karena Anggaran Dana Desa (ADD) tidak mencukupi, maka penghasilan tetap perangkat desa disesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk alokasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan sebagaimana dimaksud pada peraturan bupati," jelasnya. (*)
Video Kecelakaan Pemotor Meninggal Tabrak Pembatas Perbaikan Jalan di Pantura Pati |
![]() |
---|
Video 183 Siswa SMPN 1 Kragan Rembang Keracunan, Distribusi MBG Dihentikan |
![]() |
---|
Video Hujan Angin Rusak 4 Rumah dan 1 Sekolah di Petungkriyono Pekalongan |
![]() |
---|
Video Demo Petani Pati Desak Bupati Sudewo Keluarkan Rekomendasi Pengajuan TORA Lahan 7,3 Hektare |
![]() |
---|
Video Lagi Asyik Ngopi di Kafe, Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.