Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dokter Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan terhadap Istri Pasien, Serahkan Uang Damai Rp350 Juta

Seorang dokter spesialis ortopedi di Palembang, Sumatra Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecahan pada istri pasien.

DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang dokter spesialis ortopedi di Palembang, Sumatra Selatan, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecahan pada istri pasien.

Dokter tersebut berinisial MY.

Korban, ATF (22), yang dalam kondisi hamil empat bulan telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada Februari 2024.

Baca juga: Tak Sengaja Sentuh Alat Kelamin Pengemudi, Penumpang Ojol Dikira Lakukan Pelecehan, Begini Endingnya

Disebutkan pelecehan terjadi pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pada April 2024, MY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dokter MY menyerahkan uang Rp 350 juta ke pelapor.

Hal tersebut disampaikan oleh SK, istri dokter MY didampingi kerabatnya saat memberikan keterangan pada wartawan.

SK mengatakan, antara kuasa hukum dari pihaknya dan korban telah bertemu dan sepakat berdamai.

"Ya, sudah sepakat berdamai beberapa waktu lalu, " Istri dokter MYD, Rabu (8/5/2024).

SK megatakan perdamaian terjadi setelah kuasa hukum korban meminta penyidik untuk mediasi segera.

"Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu," bebernya.

Lebih jauh SK menuturkan, perdamaian dilakukan bukan karena mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya, tapi oleh karena pertimbangan lain.

"Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya, "ungkap dia.

"Selain itu kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS BJ.

Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan," sambungnya.

Saat penandatangan surat perdamaian itu, hadir suami ATF, ibu mertua ATF dan kuasa hukum dokter MY.

"Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan ATF secara langsung.

Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan ATF.

Menurut Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar.

Di situ, lagi-lagi membuat kami penasaran," katanya.

SK berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan.

 "Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif.

Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan.

Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak ATF, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka," tutupnya.

Dokter MY jadi tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldumsel telah memanggil dokter MY yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan meski korban telah mencabut laporan pihaknya tetap memproses hukum dokter MY sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kurnia Saleh, kuasa hukum membenarkan perdamaian antara korban dengan pelaku.

Ia mengatakan perdamaian dilakukan karena para pihak sudah saling memaafkan.

"Dan klien kami sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat klien kami selaku pelapor korban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Ia menyebutkan apabila terdapat pihak yang masih mengklaim bahwa ia masih sebagai kuasa hukum korban ATF maka dipastikan itu mengada-ada.

"Adapun alasan dari pihak luar yang belum menerima pencabutan kuasa dari klien kami tidak bisa dijadikan alasan. Karena, Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis," tuturnya.

Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan UU TPKS tersebut.

"Adapun berkaitan dengan Perdamaian sebagai dasar penghentian perkara itu dibenarkan, menurut Perkapolri 8 tahun 2021 pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah dijelaskan, bahwa selain tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang, maka tindak pidana lain dapat dilakukan RJ," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban"

Baca juga: Gayanya Kayak Ustaz, Pria 40 Tahun Ternyata Pelaku Pelecehan Seksual, Warga Ngamuk di Rumahnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved