Berita Kendal
Ketahuan Edarkan Sabu, Pria Asal Kendal Dapat "Kejutan" dari Polisi, Sering Transaksi di Rumah
Warga Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal berinisal R (32), tak bisa berbuat banyak saat didatangi sejumlah polisi dikediaman.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang warga Dusun Krajan RT 02/05 Desa Sumur Kecamatan Brangsong Kendal berinisal R (32), tak bisa berbuat banyak saat didatangi sejumlah polisi di kediamannya.
Rupanya, R merupakan pengedar narkoba di desanya yang sudah lama diperhatikan gerak-geriknya oleh warga.
Hanya saja, R tidak mengetahui jika aksinya tersebut bakal terendus warga.
Baca juga: 138 Gram Sabu Disita dari Tangan 2 Wanita Ini, Disimpan di Dalam Tas Slempang Eiger
Diketahui, pelaku sering melakukan transaksi narkoba dengan pelanggan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno mengatakan R diringkus di kediamannya pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 07:15 WIB.
"Awal mula penangkapan pelaku, yakni adanya aduan keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya," kata AKP Ngatno, Senin (13/5/2024).
Saat polisi mendatangi kediamannya, R pun kaget.
Ia sempat mengelak.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus narkotika jenis sabu dan sebuah botol bong berisi air bekas sabu.
“Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gram dan satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gram,"
"Ada juga satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, dan satu buah Handphone merk Infinix." ungkapnya.
Baca juga: Pemakai dan Pembeli Sabu Ini Tak Sadar Sudah Diintai, Kini Mendekam di Sel Polisi
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal.
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Ngatno. (*)
Wisata Tubing Genting di Kendal Kembali Menggeliat, Tawarkan Keindahan Batuan Eksotis |
![]() |
---|
12 Ribu Rumah di Kendal Akan Segera Teraliri Bantuan Jaringan Gas Bumi dari Kementerian |
![]() |
---|
Kronologi Warga Desa di Kendal Geruduk Oknum Polsek Lagi Berduaan dengan Janda |
![]() |
---|
Inilah Sosok Y, Janda Yang Disatroni Oknum Kapolsek Tengah Malam Ternyata Guru PAUD di Kendal |
![]() |
---|
Cerita Warga Sudah Lama Curiga Oknum Kapolsek "Mengayomi" Janda di Kendal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.