Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dendam Tukang Soto Tak Diberi Utang Rokok, Hasut Keponakan Bunuh Pamannya dan Bungkus Pakai Sarung

Terkuak motif pembunuhan mayat terbungkus kain sarung di Pamulang, Tangerang Selatan ternyata dihasut tukang soto.

Editor: raka f pujangga
istimewa
FA (23), pelaku pembunuhan pria berinisial AH (32) yang jasadnya terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan, saat ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya  

Pembunuhan ini bermula dari pelaku lainnya berinisial NA (28) yang sempat memberi saran kepada FA untuk menghabisi nyawa korban.

"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

FA lantas melakukan pembunuhan dengan golok di warung kelontong milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore.

Golok itu ternyata sudah dipersiapkan FA sejak siang milik pedagang kelapa, kemudian disembunyikan di warung.

"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.

"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.

Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA berperan mengawasi sekitar.

Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.

Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.

Baca juga: Keponakan dan Penjual Soto Jadi Tersangka Pembunuhan Pria dalam Sarung di Tangerang Selatan

Sedangkan NA yang sehari-hari berjualan soto sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tak Kabur, Pembunuh Paman yang Jasadnya Ditemukan di Pamulang Masih Jaga Warung Kelontong Korban

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved