Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Upayakan Ruas Jalan Jepara-Keling Menjadi Jalan Nasional

Pemerintah Kabupaten Jepara masih berupaya mengoptimalkan pelayanan infrastruktur yang prima

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PENGECEKAN JALAN - Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta meninjau perbaikan Ruas Jalan Provinsi Jepara - Keling di titik perbaikan Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Senin, (13/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara masih berupaya mengoptimalkan pelayanan infrastruktur yang prima di seluruh wilayah, salah satunya ruas jalan Jepara - Keling. 


Diketahui, jalan yang menjadi penghubung antara Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati itu saat ini statusnya merupakan Jalan Provinsi.


Dihubungi melalui telepon, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan mengatakan bahwa saat ini Pemkab Jepara mengupayakan agar jalan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Jalan Nasional.


"Beberapa waktu lalu, Senin, (22/4/2024), kami dipimpin Bapak Asisten II dan beberapa dinas terkait sudah melaksanakan audiensi di Dinas Bina Marga Provinsi. Mengajukan ruas jalan Jepara - Keling agar ditingkatkan starusnya menjadi jalan nasional," ucap Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Selasa (14/5/2024).


Menurut keterangannya, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Cipta Karya mengapresiasi dan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia (KemenPUPR). 


Hal tersebut bermaksud agar jalan tersebut nantinya dapat menggunakan dana APBN dalam melakukan perbaikan dan perawatan.


Hasan menambahkan selain melakukan audiensi dengan pihak Pemprov Jateng selaku pengelola jalan, Pemkab Jepara juga melayangkan surat ke KemenPUPR menindaklanjuti hasil audiensi dengan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng.


"Informasi yang kami terima bahwa Kementerian PUPR akan membahas usulan tersebut," jawabnya.


Sebab menurut ketentuan, Surat Keputusan (SK) penetapan status jalan akan dilakukan review selama lima tahun sekali. 


Sedangkan menurut Hasannudin, ruas jalan Jepara - Keling telah direview oleh KemenPUPR pada 2022 lalu. 


Sehingga review yang akan datang dilakukan pada tahun 2027 nanti.


"Harapan kami semoga usulan ini dapat segera diterima dan ditindaklanjuti, sehingga apabila menjadi jalan nasional nanti perawatannya akan diampu oleh APBN," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved