Berita Selebriti
BREAKING NEWS, Artis Peran Epy Kusnandar Wajib Rehabilitasi, Imbas Konsumsi Ganja
Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua artis peran Tanah Air ini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/5/2024).
Namun untuk hukuman keduanya berbeda.
Khusus untuk Epy Kusnandar, diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 4 tahun.
Sedangkan Yogi Gamblez harus melakoni hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: "Maki-makilah Kami Sesuka Kalian" Pesan Karina Ranau Seusai Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba
Baca juga: Penyidik Dalami Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja
Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Adapun penetapan tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, kronologi penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat.
“Adapun kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba."
"Kemudian melakukan penyidikan dan menemukan informasi pelaku di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
“Dari sana kami mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez)."
"Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen,” tambah Kombes Pol Syahduddi.
Dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.
Sementara Epy Kusnandar ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus Yogi Gamblez.
Baca juga: Kisah Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun, Kena Kanker dan Terlilit Utang, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Teka-teki Identitas YG yang Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Epy Kusnandar, Profesinya Aktor
Berdasarkan keterangan, Yogi Gamblez memberikan satu linting ganja kepada Epy Kusnandar.
“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja."
"Dia dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ungkap Kombes Pol Syahduddi.
“Kemudian EK tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples."
"Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Kombes Pol Syahduddi.
Saat ini Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Untuk tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba"
Baca juga: Pilu Hati Si Ibu, Bayi 1 Bulan Tewas Dibanting Ayah, Kesal Tak Berhenti Menangis Saat Digendong
Baca juga: Laga Penentuan Hadapi Bali United, Pelatih Persib Bandung: Pasukan Siap Hingga Babak Adu Penalti
Baca juga: Nasib Turis Asal Inggris Tewas Terperosok ke Jurang, Ikuti Petunjuk Google Maps Menuju Pantai Lovina
Baca juga: Truk Ini Nyaris Terseret Material Longsoran, Jalur Padang-Solok Ditutup Sementara
Jakarta
selebriti
narkoba
artis terjerat kasus narkoba
ganja
Running News
narkotika
Epy Kusnandar
Yogi Gamblez
Kombes Pol M Syahduddi
Polres Metro Jakarta Barat
UU Nomor 35 Tahun 2009
TribunBreakingNews
Breakingnews
Tompi Keluar dari Keanggotaan WAMI, Bebaskan Siapapun Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti |
![]() |
---|
"Yuk Bersatu!" Ari Lasso Ajak Musisi Kritik Aturan Royalti, Kuliti WAMI Karena Tak Transparan |
![]() |
---|
Andre Taulany Sudah Tersakiti dan Menderita, Alasan Ngotot Ceraikan Erin Meski Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Betrand Peto Bongkar Sosok Wanita Penyebar Fitnah Adiknya Bukan Anak Ruben Onsu: Tinggal di Jakarta |
![]() |
---|
Mamio dan Papio, Panggilan Khusus Warganet Buat Sarwendah dan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.