Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Selebriti

BREAKING NEWS, Artis Peran Epy Kusnandar Wajib Rehabilitasi, Imbas Konsumsi Ganja

Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

|
Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Artis Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seusai menjalani serangkaian pemeriksaan, kedua artis peran Tanah Air ini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/5/2024).

Namun untuk hukuman keduanya berbeda.

Khusus untuk Epy Kusnandar, diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 4 tahun.

Sedangkan Yogi Gamblez harus melakoni hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: "Maki-makilah Kami Sesuka Kalian" Pesan Karina Ranau Seusai Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba

Baca juga: Penyidik Dalami Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja

Artis peran Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Adapun penetapan tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, kronologi penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat.

“Adapun kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba."

"Kemudian melakukan penyidikan dan menemukan informasi pelaku di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan,” kata Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

“Dari sana kami mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez)."

"Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen,” tambah Kombes Pol Syahduddi.

Dari tangan Yogi, polisi menyita barang bukti ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.

Sementara Epy Kusnandar ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus Yogi Gamblez.

Baca juga: Kisah Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun, Kena Kanker dan Terlilit Utang, Kini Ditangkap Polisi

Baca juga: Teka-teki Identitas YG yang Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Epy Kusnandar, Profesinya Aktor

Berdasarkan keterangan, Yogi Gamblez memberikan satu linting ganja kepada Epy Kusnandar.

“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja."

"Dia dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ungkap Kombes Pol Syahduddi.

“Kemudian EK tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples."

"Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Kombes Pol Syahduddi.

Saat ini Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Untuk Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selain itu pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Untuk tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba"

Baca juga: Pilu Hati Si Ibu, Bayi 1 Bulan Tewas Dibanting Ayah, Kesal Tak Berhenti Menangis Saat Digendong

Baca juga: Laga Penentuan Hadapi Bali United, Pelatih Persib Bandung: Pasukan Siap Hingga Babak Adu Penalti

Baca juga: Nasib Turis Asal Inggris Tewas Terperosok ke Jurang, Ikuti Petunjuk Google Maps Menuju Pantai Lovina

Baca juga: Truk Ini Nyaris Terseret Material Longsoran, Jalur Padang-Solok Ditutup Sementara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved