Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Cara Melakukan Pengecekan PO Bus Resmi Lewat Aplikasi, Cegah Kecelakaan Maut saat Study Tour

Larangan study tour untuk para siswa telah diberlakukan di beberapa daerah. Hal tersebut dipicu adanya insiden kecelakaan bus pembawa para pelajar.

|
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Larangan study tour untuk para siswa telah diberlakukan di beberapa daerah.


Hal tersebut dipicu adanya insiden kecelakaan bus pembawa para pelajar di Subang Jabar beberapa waktu lalu.


Akibat Insiden bus pembawa rombongan pelajar itu, study tour menjadi pilomik di masyarakat.


Hal tersebut juga ditanggapi oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes pol Sonny Irawan.


Ia meminta Perusahaan Otobus (PO) baik kecil maupun besar untuk melakukan pengecekan kelayakan unit bus yang dimiliki.


Kombes Pol Sonny juga berujar, Dishub bersama Ditlantas Polda Jateng juga akan melakukan pengecekan serupa.


"Jika ditemukan adanya unit yang yidak layak, maka Dishub akan mencabut izin operasional dan memberikan sanksi kepada PO yang bersangkutan," tegasnya saat ditemui awak media usai rakor teknis crash program tim pembina Samsat di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).


Menyoal regulasi ia berujar, pemerintah sudah membuat regulasi terkait kelayakan jalan unit bus.


Meski demikian terkait kegiatan study tour pelajaran belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.


Untuk itu Kombes pol Sonny berencana membicarakan hal tersebut dengan istansi terkait.


"Namun kami mengimbangi unit pendidikan mematuhi arahan kementerian pendidikan dan kebudayaan terkait pelaksanaan study tour," paparnya.


Dijelaskan untuk sementara pelaksanaan study tour pelajaran bisa dilakukan ditingkat lokal.


Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah dan kementerian pendidikan dan kebudayaan.


Ditlantas Polda Jateng juga akan terus melakukan pencegahan bersama Dishub terkait kelayakan bus di Jateng.


"Sebelum menggunakan jasa PO bus, lebih baik masyarakat mengecek PO tersebut resmi dan terdaftar atau tidak. Pengecekan bisa melalui aplikasi resmi Kementerian Perhubungan yaitu Spionam," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved