Berita Solo
Warga Pati Ditangkap karena Jualan Miras di Solo
Dua Hari Berturut-turut, Sedang Transaksi Miras, Seorang Warga Pati Diamankan Tim Sparta di Jalan Adi Sucipto.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua Hari Berturut-turut, Sedang Transaksi Miras, Seorang Warga Pati Diamankan Tim Sparta di Jalan Adi Sucipto.
Dua hari berturut-turut, Polresta Surakarta menciduk tiga penjual miras di dua lokasi yang sama. Hasilnya, Belasan minuman memabukkan itu diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan di depan ruko ATM Bank BCA di Jalan Adi Sucipto Fajar Indah Kota Surakarta, Jumat (17/5/2024) malam. Seorang warga Pati berinisial BAP (32) ditangkap.
"Kami telah mengamankan seorang laki - laki inisial BAP (32) warga Pati dikarenakan ketahuan sedang bertransaksi minuman keras di depan ruko ATM Bank BCA Jalan Adi Sucipto Fajar Indah, Solo," Kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo
Penangkapan BAP berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa ada transaksi jual beli miras di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan mendapati BAP. Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti miras berupa 5 botol anggur merah dan 3 botol kawa-kawa hijau.
Lokasi kedua masih di Adi Sucipto Fajar Indah, Solo lebih tepatnya di jalur lambat depan Karaoke Bintang. Disana ditangkap dua penjual miras.
Kompol Arfian mengatakan penangkapan kedua penjual miras ini dilakukan, Sabtu (18/05/2024) dini hari.
Dua orang tersebut berjenis kelamin laki - laki warga Laweyan, Surakarta berinisial ES (34) dan DJS (27). Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga melalui Call Center.
"Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta respon cepat langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi di dapati orang yang sedang transaksi miras," ujarnya
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti miras berupa 5 botol anggur merah, 4 botol bir bintang dan 2 botol kawa-kawa hijau.
"Selanjutnya barang bukti dan ketiga penjual di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.
| Warga Solo Merasa Ditipu Janji Gaji Rp 7 Juta Per Bulan Sebaagai Pengawas Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Duduk Perkara AM Warga Solo Edarkan Sabu Hasil Tagih Utang Rp6 Juta, Begini Ceritanya |
|
|---|
| Tagih Utang Dibayar Sabu, Pria Manahan Solo Ditangkap Polisi saat Edarkan Narkoba |
|
|---|
| RESMI! Respati Ardi Jabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta |
|
|---|
| Posyandu Plus 6 SPM di Solo, Astrid: Sekarang Apa-apa Bisa Berkeluh Kesah ke Posyandu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.