Cara Gampang Cek Status NPWP Online yang Sudah Jadi NIK di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024
Cara Gampang Cek Status NPWP Online yang Sudah Jadi NIK di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024
Penulis: non | Editor: galih permadi
Cara Gampang Cek Status NPWP Online yang Sudah Jadi NIK di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024
TRIBUNJATENG.COM - Per 1 Juli 2024 mendatang akan dilakukan integrasi sehingga NIK menjadi NPWP.
Begini cara validasi NPWP ke NIk online di Pajak.go.id:
1. Akses laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
4. Masukkan kode keamanan
5. Klik ikon baris tiga
6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
7. Masukkan nomor KTP dengan benar
8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
9. Klik ubah profil
10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.
Jika gagal, Anda bisa melakukannya dengan cara di bawah ini:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 15 digit NPWP.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Klik ikon baris tiga.
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
10. Klik ubah profil.
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022.
Manfaat NPWP
NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.
Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.
Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak.
Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.
Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.
Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi.
Kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.
Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP. (*)
"Pihak Luar Terlibat" Sosiolog Kriminalitas Tanggapi Soal HP Diplomat Kemenlu yang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Jumlah Terus Bertambah, Ini Alasan ASN di Brebes Ajukan Perceraian |
![]() |
---|
Detik-detik Pekerja Kafe Dibegal saat Pulang Malam, Korban Ditabrak Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Pemuda Diduga Bacok Nenek di Blora, Rutin Kirim Uang Untuk Ibu dan Adik, Ingin Kuliah Dilarang |
![]() |
---|
Dinsos P3AP2KB Kudus Tangani 3 Kasus Kekerasan Seksual Anak 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.