Berita Regional
Kronologi 3 Pria Dewasa Gagahi Gadis 14 Tahun, Diimingi Uang Rp 100 Ribu, Kenalan Dari Facebook
Kronologi gadis 14 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tiga orang pria.
TRIBUNJATENG.COM - Kronologi gadis 14 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Peristiwa memilukan yang terjadi pada bulan April 2024 tersebut dilakukan 3 orang pria dewasa.
Mirisnya para pelaku ini disebutkan menggunakan modus dengan mencekoki minuman keras, hingga memberikan pil koplo lalu digagahi di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.
Baca juga: Modus Remaja Bisa Mencabuli Siswi SMP Berkali-kali, Diancam Pakai Foto Syur Yang Disebar ke Guru
Menurut penuturan kakak kandungnya, awalnya pihak keluarga melaporkan adiknya atau korban karena tak kunjung pulang ke rumah pada 15 April 2024 lalu.
Saat itu, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Melaya dan dibantu untuk melakukan pencarian.
"Akhirnya, berkat bantuan polisi tersebut titik sinyal handphone korban berada di Kecamatan Negara. Akhirnya kami cari ke lokasi yang dimaksud," tutur kakaknya saat dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2024.
Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata korban diantarkan ke rumah neneknya.
Hingga akhirnya, pukul 17.00 WITA keesokan harinya atau tanggal 16 April korban ditemukan di rumah neneknya.
"Setelah bertemu barulah korban cerita, bahwa sempat dijemput oleh pelaku yang awalnya kenal lewat media sosial Facebook," sebutnya.
Kakak korban melanjutkan, dari penuturan adiknya tersebut, awal mula peristiwa tersebut adalah korban berusia 14 tahun berkenalan lewat media sosial kemudian dijemput oleh pelaku.
Setelah itu, korban diajak ke hotel wilayah Kecamatan Negara.
Di lokasi tersebut, pelaku pertama menggagahi korbannya dengan iming-iming uang Rp100 ribu.
Setelah , kata dia, pelaku 1 menginformasi ke pelaku 2 dan pelaku 3 untuk selanjutnya membawa korban ke hotel lainnya di Kecamatan Negara.
Di hotel tersebut, korban kemudian digagahi oleh kedua pelaku tersebut di lokasi tersebut.
Dari informasi, pelaku bahkan mencekoki minuman keras.
"Jadi ada tiga orang pelaku di dua tempat berbeda," sebutnya.
3 Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Jembrana mengamankan tiga orang pria dewasa, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur.
Tiga pelaku berusia 20-an tahun tersebut kini telah diamankan.
Sementara, korban juga telah mendapatkan pendampingan atau konseling psikolog di UPTD PPA Jembrana.
Mengingat korban masih dalam kondisi trauma.
Menurut informasi yang diperoleh, tiga pelaku TPKS ini menggunakan modus yang berbeda.
Pelaku 1 menerapkan modus merayu dan mengajak jalan-jalan lalu diajak ke hotel.
Kemudian modus pelaku 2, dengan mengajak minum-minuman keras.
Dan pelaku 3 menggunakan modus memberikan pil koplo selanjutnya diajak ke hotel.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, membenarkan peristiwa tersebut.
Tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diamankan jajarannya.
Kini mereka telah ditahan di Polres Jembrana untuk kasus lebih lanjut.
"Sudah kita amankan dan kita tahan tiga pelaku. Masih penyidikan," ungkapnya singkat.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pelaksanaan konseling dari psikolog.
Secara umum, pelaksanaannya sudah lancar.
Namun begitu, sejatinya kondisi korban saat ini masih trauma. Sebab, korban masih sering terlihat bengong dengan tatapan kosong.
"Konseling psikolog sudah dilaksanakan tadi pagi. Hasilnya mungkin sekitar 3 hari mendatang baru diketahui," kata Sri Utami saat dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2024.
Dia melanjutkan, secara umum para korban tindak pidana kekerasan seksual cenderung memiliki rasa trauma berkepanjangan.
Sehingga pendampingan sangat penting diberikan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi di kemudian hari.
"Peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk melakukan pengawasan saat ini. Karena banyak faktor yang menyebabkan kasus TPKS ini masih muncul di masyarakat," tegasnya.
Untuk diketahui, seorang anak di bawah umur sebut saja Mawar asal Kecamatan Melaya, berusia 14 tahun menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada bulan April 2024 lalu.
Korban asal Kecamatan Melaya tersebut menerima kekerasan seksual dari tiga orang pria dewasa.
Bahkan menurut informasi, mirisnya para pelaku ini disebutkan menggunakan modus dengan mencekoki minuman keras hingga memberikan pil koplo lalu digagahi di sebuah hotel wilayah Kecamatan Negara.
Menurut penuturan kakak kandungnya, awalnya pihak keluarga melaporkan bahwa adiknya atau korban karena tak kunjung pulang ke rumah pada 15 April 2024 lalu.
Saat itu, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Melaya dan dibantu untuk melakukan pencarian.
"Akhirnya, berkat bantuan polisi tersebut titik sinyal hape korban berada di Kecamatan Negara. Akhirnya kami cari ke lokasi yang dimaksud," tutur kakaknya saat dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2024.
Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata korban diantarkan ke rumah neneknya. Hingga akhirnya, pukul 17.00 WITA keesokan harinya atau tanggal 16 April korban ditemukan di rumah neneknya.
"Setelah bertemu barulah korban cerita bahwa sempat dijemput oleh pelaku yang awalnya kenal lewat media sosial Facebook," sebutnya.
Kakak korban melanjutkan, dari penuturan adiknya tersebut, awal mula peristiwa tersebut adalah korban berusia 14 tahun berkenalan lewat media sosial kemudian dijemput oleh pelaku.
Setelah itu, korban diajak ke hotel wilayah Kecamatan Negara. Di lokasi tersebut, pelaku pertama menggagahi korbannya dengan iming-iming uang Rp100 ribu.
Baca juga: Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Gagal Kabur dari Kejaran Gangster
Setelah , kata dia, pelaku 1 menginformasi ke pelaku 2 dan pelaku 3 untuk selanjutnya membawa korban ke hotel lainnya di Kecamatan Negara.
Di hotel tersebut, korban kemudian digagahi oleh kedua pelaku tersebut di lokasi tersebut. Dari informasi, pelaku bahkan mencekoki minuman keras.
"Jadi ada tiga orang pelaku di dua tempat berbeda," sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul GADIS 14 Tahun Asal Melaya Hilang Sehari, Dibawa Kabur 3 Pria & Digagahi di Hotel, Kenal di Medsos!, https://bali.tribunnews.com/2024/05/20/gadis-14-tahun-asal-melaya-hilang-sehari-dibawa-kabur-3-pria-digagahi-di-hotel-kenal-di-medsos.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.