Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Jurnal Lafini, Wanita Jadi-jadian Yang Menikahi Pria Kini Terancam Sanksi Pemalsuan Identitas

Nasib Jurnal Lafini alias Dela La Udin (26), wanita jadi-jadian yang menikahi seorang pria bernama Naim Saban (25).

Editor: raka f pujangga
Instagram @undercover.id
Pernikahan sesama jenis yang berlangsung di Desa Sekli Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Jurnal Lafini alias Dela La Udin (26), wanita jadi-jadian yang menikahi seorang pria bernama Naim Saban (25).

Penikahan tak wajar itu kini menyeret Jurnali Lafini atas pemalsuan identitas.

Kabar viral pernikahan sesama jenis tersebut terjadi Desa Sekli, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Diketahui, keduanya telah melangsungkan ijab kabul dan disaksikan pegawai pencatat nikah setempat pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Baca juga: Pengakuan Dela, Kedok Waria Sudah Terbongkar Sebelum Menikah, Terlanjur Sayang Tetap Dilanjutkan

Dari beberpa postingan memperlihatkan khitmadnya prosesi pernikahan keduanya yang lengkap dibalut dengan gaun pengantin, riasan hingga henaa yang digambar di tangan mempelai wanita.

Namun pernikahan tersebut ternyata diketahui belakangan, belum terdaftar di KUA setempat.

Kedua mempelai saat pose bersama usai melangsungkan pernklahan di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan. Kedua pasangan ini merupakan pasangan sesama jenis, Sabtu (18/5/2024) 
Kedua mempelai saat pose bersama usai melangsungkan pernklahan di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan. Kedua pasangan ini merupakan pasangan sesama jenis, Sabtu (18/5/2024)  (Ist/Tribun Ternate)

Kronologi Ketahuan Sesama Jenis

Kecurigaan ini terbongkar saat perias pengantin curiga dengan bentuk tubuh mempelai perempuan yang tidak seperti pada umumnya.

Atas kecurigaan itu, bidan setempat lalu melakukan pengecekan hingga terbukti mempelai perempuan adalah laki-laki.

Pernikahan yang belum terdaftar di KUA setempat ini diminta agar dibatalkan karena tak sesuai hukum, agama dan adat istiadat.

Pernikahan sesama jenis laki-laki itu terungkap saat perias pengantin curiga dengan pengantin wanita yang tidak memiliki payudara yang menonjol layaknya perempuan pada umumnya.

Kecurigaan itu pun disampaikan ke keluarga sang pengantin pria berinisial N alias IM.

Seorang bidan dan sejumlah ibu kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan jenis kelamin Jurnal Lafini sang mempelai wanita.

Mereka sangat kaget menemukan fakta mempelai wanita itu merupakan seorang pria.

Keluarga pengantin pria dan warga yang mengetahui fakta tersebut kemudian marah.

Mereka sempat menghajar Jurnal dan menjambak rambutnya yang panjang sebahu.

Kemenag Turun Tangan atas Dugaan Pemalsuan Data

Kementerian Agama (Kemenag )Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26) ke polisi.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Adapun dugaan pemalsuan data pribadi tersebut, setelah mencuatnya kasus pernikahan sesama jenis di Dese Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan pada Kamis (16/5/2024).

Di mana, pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim Saban (25 tahun).

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernilahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya.

Selain itu, Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan Hamdi Berhet membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan mempelai wanita ternyata berjenis kelamin laki-laki bernama Dela La Udin.

Berdasarkan data, dia tercatat warga Wairoro, Halmahera Tengah.

"Berdasarkan dokumen data pribadi, mempelai wanita ini bernama Dela La Udin," kata Hamdi, Jumat (17/5/2024) kemarin.

Dari pengakuan mempelai pria, ia tidak mengetahui bahwa orang yang dinikahinya adalah laki-laki.

Hal ini karena saat berhubungan badan, Dela La Udin alias Jurnal Lafini ini selalu meminta mematikan lampu.

Baca juga: SIASAT Lafini Saat Nikah Sesama Jenis di Malut, Ganti Nama, Siapkan Lubang Saat Hubungan Intim

Atas kasus ini, Hamdi juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas pernikahan sesama jenis tersebut.

Menurut dia, ada dugaan manipulasi dokumen pribadi yang dilakukan oleh Dela La Udin alias Jurnal Lafini.

"Selain itu semua berkas (pernikahan) ditarik untuk barang bukti dan melaksanakan pembatalan pernikahan," tegas Hamdi saat dihubungi Jumat (17/5/2024) malam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Viral, Pernikahan Sesama Jenis di Maluku Utara, Ketahuan Setelah Diraba Perias Tak Ada Payudara

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved