Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vina Cirebon

Kejanggalan Putusan Kasus Vina Cirebon, Dede dan Aep Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan

Kejanggalan penetapan terpidana kasus Vina Cirebon terus mencuat setelah film yang menggambarkan peristiwa tersebut.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Polisi mengurai pengakuan para pelaku kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon tentang sosok 3 pelaku yang masih buron. 

TRIBUNJATENG.COM - Kejanggalan penetapan terpidana kasus Vina Cirebon terus mencuat setelah film yang menggambarkan peristiwa tersebut, Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Delapan tahun setelah kasus itu divonis, pengacara para terpidana tiba-tiba buka suara.

Kasus ramai kembali setelah pengacar terpidana mengungkap berbagai kejanggalan selama masa persidangan.

Baca juga: Hotman Paris Minta Iptu Rudiana Ayah Eky Hubungi Dirinya, Usut Tuntas Kasus Kematian Vina Cirebon

Baca juga: Mirip Kasus Vina Cirebon, Pembunuhan Noven Yang Pelakunya Terekam CCTV 5 Tahun Juga Tak Terungkap

Foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat ketika ditunjukan oleh aparat pada awak media, Sabtu (18/5/2024).
Foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat ketika ditunjukan oleh aparat pada awak media, Sabtu (18/5/2024). (Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

 

Total ada 8 orang yang dihukum terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Vina dan pacarnya yang bernama Eki, Agustus 2016 silam.

Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki di Cirebon, dilaporkan dalam kondisi baik-baik saja.

Hal ini disampaikan oleh ayahnya, Suratno, saat diwawancarai di rumah kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Minggu (19/5/2024).

"Ya kabarnya (Sudirman) baik-baik saja," ujar Suratno.

Ia menambahkan bahwa kunjungannya terakhir menemui anaknya dilakukan sebelum Lebaran.

"Terakhir nengokin Sudirman sebelum lebaran."

"Kondisinya waktu itu sehat-sehat saja. Nah setelah lebaran, belum nengokin lagi," ucapnya. 

Suratno mengungkapkan, kendala materi sebagai alasan belum bisa menjenguk putra kelimanya kembali.

"Belum punya uang buat ongkosnya, ditambah harus bawa-bawaan kan kalau nengok itu, jadi harus bawa uang sama barang makanan gitu," jelas dia.

Seperti diketahui, Sudirman, bersama dengan ketujuh terpidana lainnya, dihukum atas keterlibatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan Cirebon dan mendapatkan perhatian luas dari publik, pada tahun 2016 lalu.

Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap Sudirman.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin.

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap atas Info Dede dan Aep, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved