Berita Regional
Pria Ini Ditangkap Setelah Sebar Hoaks soal Peredaran Beras Plastik Asal China
MH ditangkap setelah petugas irkrimsus Polda Kalsel menelusuri kabar bohong beredarnya beras plastik yang berasal dari China.
TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Seorang pria warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berhadapan dengan hukum setelah menyebarkan kabar bohong atau hoaks di media sosial miliknya.
Pria tersebut berinisial MH (39).
MH ditangkap setelah petugas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel menelusuri kabar bohong beredarnya beras plastik yang berasal dari China.
Baca juga: HOAKS, Istri Bantah Kabar Parwoto Meninggal, Petugas Damkar yang Kecelakaan Saat Bertugas di Tegal
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes M Gafur Aditya Siregar mengatakan, kabar beredarnya beras plastik dapat membuat masyarakat resah sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku MH.
"Berita hoaks yang disampaikan yaitu tentang adanya berita 1 juta ton beras plastik beracun dari China, padahal sebenarnya itu tidak ada dan tidak benar,” ujar Gafur kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Aditya mengungkapkan, pelaku MH menyebarkan berita hoaks soal beredarnya plastik melalui akun media sosialnya. Berita itu MH dapatkan dari akun lainnya.
Tanpa mengkroscek kabar tersebut terlebih dahulu, MH langsung menyebarkannya.
Petugas yang mendapat informasi beredarnya berita hoaks yang disebar pelaku akhirnya melakukan penulusuran untuk mencari akun media sosial MH.
Tak butuh waktu lama, MH pun berhasil ditangkap.
"Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan informasi tidak benar tersebut melalui grup WhatsApp kemudian dilanjutkannya di akun miliknya," ungkap Gafur.
Karena perbuatannya menyebarkan berita hoaks, MH akan dikenakan Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memang niatnya baik, tapi tidak ada dan tidak benar. Malah menimbulkan penghasutan karena beritanya tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau apabila menerima informasi dilakukan cek kembali," pungkasnya.
Kini MH harus mendekam di sel tahanan Dirkrimsus Polda Kalsel dan terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar sesuai bunyi Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap"
Baca juga: Viral Video Penggerebekan Rumah Judi di Telaga Bodas Semarang, Polisi: Itu Hoaks!
| Berita Duka, Tarsitem Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kisah Ibu Kehilangan Anak Umur 6 Tahun Setelah Dapat Bansos |
|
|---|
| Sosok Zainal Arifin Mochtar Guru Besar Hukum UGM Diteror Pria Ngaku Anggota Polisi |
|
|---|
| Nasib Bripka Agus Saleman: Bunuh Adik Ipar Demi Uang Rp 10 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Efek Viral, Patung Macan Putih Gemoy Kini Jadi Tempat Wisata Dadakan hingga Awal 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-beras_20170731_112424.jpg)