Berita Viral
Diam-diam Neneng Temui Pacar Anaknya, Nyatakan Suka dan Mau Hubungan Badan, Polisi: Kasus Aneh
Neneng Komala Dewi alias Mama, seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur merelakan anaknya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut peristiwa persetubuhan ini terjadi pada bulan November 2023 lalu di sebuah indekos yang berada di Bekasi.
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kepuasan itu didasari karena Neneng mengaku jatuh hati kepada pacar anaknya tersebut.
Wanita berusia 46 tahun tersebut, dari awal memang sudah mengetahui jika anaknya kerap bersetubuh dengan pacarnya.
Bukannya melarang, Nenang justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh.
Dia bahkan sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh.
"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," ungkapnya.
Aborsi
Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya.
Nicolan menyebut Neneng meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.
Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.
"Tersangka NKD memberikan uang Rp 2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.
Namun, usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.
Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.
(*)
Hotel Indonesia Pekalongan Klarifikasi Soal Viral Tamu Diusir karena Tiket Promo Rp 10.244 |
![]() |
---|
Detik-Detik Rekaman Gempa di Poso Guncang Gereja Saat Ibadah HUT RI, Jemaat Panik Berhamburan |
![]() |
---|
Jiang Kakek 75 Tahun Hampir Bercerai Karena Jatuh Cinta pada Karakter AI |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral Tamu Diusir dari Hotel Pekalongan Gara-gara Gunakan Tiket PromoRp 10 Ribu |
![]() |
---|
Fadli Zon Minta Apresiasi Baik di Balik Film Merah Putih: One For All |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.