Berita Regional
Partner in Crime, Pasutri Ini Kompak Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Satuan Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.
TRIBUNJATENG.COM - Satuan Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bone, Sulawesi Selatan.
Pada Kamis (16/5/2024), empat orang terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan penangkapan tersebut kepada Tribun Timur pada Minggu (19/5/2024).
"Empat orang yang diamankan ini termasuk pasangan suami istri (pasutri), yaitu saudari HA (35) dan saudara A (31), serta dua rekan mereka saudara Al (22) dan S (32)," jelasnya.
Yusriadi menambahkan bahwa dari keempat pelaku, hanya saudara H yang memiliki pekerjaan sebagai petani, sementara yang lainnya merupakan pengangguran.
"Dari keempat pelaku ini hanya saudara H yang memiliki pekerjaan yakni sebagai petani sementara yang lainnya itu pengangguran," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan meliputi dua saset sabu, dua alat hisap bong, dan dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo.
Penangkapan HA dan A merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AI (22) yang terjaling patroli rutin tim Patroli Motor Polres Bone.
Polisi menemukan gelagat mencurigakan dari pelaku.
Kemudian polisi memeriksa ponsel AI dan ditemukan obrolan dengan HA untuk membeli sabu.
Sat Samapta kemudian berkoordinasi dengan anggota Satnarkoba untuk menindak lanjuti temuan itu.
Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku HA di rumahnya.
"Saat dilakukan penggerebekan. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam penguasaan HA bersama dengan suaminya A. Barang bukti satu paket sabu tersebut merupakan pesanan dari AI yang belum diambil," ujarnya.
"Sementara pelaku lain berinisial, S juga tertangkap di lokasi. Dimana, S ini mengaku mendapatkan sabu dengan cara dibeli dari pelaku lain berinisial K seharga Rp600 ribu,"ujarnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pasutri di Bone Sulsel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
| Delapan Tahanan Kabur dengan Cara Menggergaji Sel, Dari Mana Asal Gergaji? |
|
|---|
| Anak Mutilasi Ibu Kandung Jadi 3 Karung, Polisi Ungkap Motif hingga Kronologi |
|
|---|
| Pria Bertato Dilarikan ke RS dalam Kondisi Penuh Luka Bacok, Sebelumnya di Gang Terlibat Cekcok |
|
|---|
| Kisah Tukang Becak Angkut Bupati Berharap Dibayar Rp100 Ribu Kecele Ternyata Cuma Dapat Rp25 Ribu |
|
|---|
| Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian, Polisi: Ada Pasir Isap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Narkoba.jpg)