Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita na

NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM, Bakal Diterapkan Mulai Tahun Depan

Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM)

Editor: muslimah
Kompas.com/Donny
NIK akan gantikan nomor SIM. Foto: Ilustrasi pemadanan NIK dengan SIM 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penggunaan single data terus diupayakan di Indonesia.

Setelah sebelumnya, pemerintah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terbatu, NIK akan gantikan nomor SIM.

Baca juga: Cara Gampang Cek Status NPWP Online yang Sudah Jadi NIK di Pajak.go.id, Terakhir 1 Juli 2024

Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus, mengatakan, untuk ke depannya pihak kepolisian akan menggunakan single data.

"Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap manusia di Indonesia ini cuma satu NIK-nya. Sehingga, itu yang namanya single data," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

"Jadi, kalau Anda mau ngurus apa, tinggal NIK-nya mana, keluar itu KTP, SIM, kalau bisa (data) yang lain keluar juga. Single data itu program pemerintah," kata Yusri.

Yusri menambahkan, rencananya program single data tersebut akan diterapkan mulai tahun depan.

KTP menjadi salah satu syara administrasi untuk pembuatan SIM.

Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan hasil tes psikologi, formulir pendaftaran, dan rumusan sidik jari.

Persyaratan lainnya dalam pembuatan SIM adalah usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, lulus ujian teori, lulus ujian praktik, dan lulus ujian keterampilan melalui simulator.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan tersebut diklaim untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.(Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved