Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kapolri Diminta Jelaskan Alasan Densus 88 Kuntit Jampidsus

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan ada alasan Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejag

Editor: m nur huda
Instagram
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Anggota Densus 88 maka harus ada penanganan cepat dari Polri. 

TRIBUNJATENG.COM - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan ada alasan Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Dilihat dari sisi instansi keduanya adalah lembaga penegak hukum resmi di Republik Indonesia.

“Kita melihat secara instansi saja karena kita tidak tahu konteksnya yang jelas dan tidak boleh berpandangan negatif,” ucap Trubus kepada Tribun Network, Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, Kejagung sebagai penegak hukum juga sering kali melakukan perbuatan yang bertentang dengan suasana kebatinan masyarakat.

Sementara Densus 88 yang bergerak mengatasi kasus teror seringkali tidak diketahui misinya.

“Sekarang ini kan banyak sekali lembaga yang aparatnya melakukan penyimpangan tidak usah jauh-jauh kemarin Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga meminta jatah (uang),” lanjutnya.

Barangkali ada langkah-langkah urgent yang perlu dilakukan Densus 88 sehingga harus dilakukan penguntitan terhadap Jampidsus.

Baca juga: Jampidsus Dikuntit Densus, Diduga Terkait Penanganan Kasus Korupsi Besar

Yang kedua, Trubus melihat pentingnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan mekanisme prosedur yang semestinya dilakukan Anggota Densus 88.

“Semua ini akan harus ada protapnya sekaligus mungkin mengevaluasi beberapa hal yang terjadi apakah terjadi pelanggan abuse of power dan ini perlu berkordinasi dengan Kejagung,” tukasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Anggota Densus 88 maka harus ada penanganan cepat dari Polri.

Sebab bisa saja Densus 88 melihat ada barang bukti yang disembungikan sehingga harus melakukan penguntitan terhadap Jampidsus Kejagung.

“Artinya ini konteks instutisional bukan personal kalau itu kita tidak tahu apa yang sebetulnya terjadi,” tuturnya.

Bukan tidak mungkin pula keterlibatan Densus 88 ini adalah bentuk suruhan dari seseorang karena kasus besar yang ditangani terkait masalah korupsi timah di Bangka Belitung. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved