Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Kakak Beradik Berulangkali, Gara-gara Chat Mesra Terbongkar

Nasib pilu dialami Mawar, bukan nama sebenarnya, gadis 16 tahun yang dicabuli kakak beradik di lingkungan kantor pemerintahan daerah.

Editor: raka f pujangga
Bangkapos.com/cepi
Tersangka AS ditangkap karena tuduhan rudapaksa terhadap korban berusia 16 tahun di Kecamatan Toboali, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM – Nasib pilu dialami Mawar, bukan nama sebenarnya, gadis 16 tahun yang dicabuli kakak beradik.

Bahkan persetubuhan yang dilakukan kakak beradik itu dilakukan berulang kali, di tempat yang di luar nalar di antaranya kantor pemerintahan daerah dan sport center.

Awal mula persetubuhan itu terjadi dilakukan ABH (17) dengan korban yang berstatus pacaran.

Baca juga: Modus Remaja Bisa Mencabuli Siswi SMP Berkali-kali, Diancam Pakai Foto Syur Yang Disebar ke Guru

Namun kakak pelaku berinisial AS (20) yang mengetahui mereka telah berhubungan layaknya suami istri ingin ikut menikmati pacar adiknya.

AS mengetahui percakapan mesra mereka telah berhubungan badan itu dari WhatsApp (WA).

Ternyata, di dalam pesan WA itu, terungkap ABH dan Mawar kerap berhubungan layaknya suami istri.

Mengetahui hal itu, muncul akal bulus AS untuk memperdayai Mawar.

Dia mengancam akan menyebarkan kelakuan Mawar dan ABH ke keluarga dan teman-teman sekolah.

Lantaran ketakutan, Mawar tak berdaya ketika dipaksa melayani nafsu AS.

Terhitung delapan kali Mawar berhubungan badan dengan AS.

Kemudian kasus yang terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Babel itu terungkap.

Setelah kakak Mawar menemukan chat pengancaman AS terhadap adiknya. 

Akhirnya terungkap, AS dan ABH rupanya sudah berkali-kali meniduri Mawar.

Kedua pelaku ini ditangkap polisi setelah ada laporan atas perbuatan mereka.

“Keduanya sudah kita amankan pada hari Senin (27/5/2024) kemarin.

Satu orang tersangka di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH–red),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani, Rabu (29/5/2024).

“Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terjadi berulang kali.

Terakhir itu terjadi pada tanggal 17 Februari 2024 serta sebelumnya November 2023,” ujar Raja Taufik.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat kakak korban mengetahui isi chat pengancaman dari AS.

Diketahui, AS juga merupakan teman dari kakak korban.

Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung mencecar korban dengan beberapa pertanyaan.

Akhirnya, korban mengaku telah dirudapaksa oleh AS dan ABH berulang kali.

Keluarga korban lantas melapor kepada aparat kepolisian setempat.

Raja Taufik menyebutkan, korban dan ABH juga memiliki hubungan spesial.

Keduanya telah menjalin asmara sejak beberapa bulan silam.

Adapun AS bisa melakukan aksi bejat tersebut setelah memergoki percakapan mesra adiknya dengan korban lewat aplikasi pesan singkat.

Keduanya, yakni korban dan ABH pernah melakukan hal tak senonoh di beberapa tempat.

“Jadi memang korban dengan tersangka (ABH) yang masih di bawah umur statusnya berpacaran.

Sedangkan tersangka AS merupakan kakak dari tersangka ABH,” kata Raja Taufik.

Setelah mengetahui percakapan itu, lanjut dia, tersangka AS mengancam akan menyebarkan informasi tersebut ke keluarga maupun teman-teman sekolah korban.

Karena takut informasi tersebar, korban pun mengikuti semua kemauan AS.

Raja Taufik mengungkapkan, berdasarkan keterangan AS, dirinya telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak delapan kali selama kurun waktu tiga bulan.

Mulai akhir November 2023 sampai Februari 2024, di tiga lokasi berbeda.

Yakni rumah kosong di perkantoran Pemkab Bangka Selatan, rumah korban, dan tribun Sport Center pemerintah setempat.

Adapun tersangka ABH mengaku melakukan sebanyak 10 kali sejak Agustus sampai November 2023 di rumah korban.

“Untuk tersangka AS memang melakukan pengancaman terhadap korban.

Kemudian dengan dasar ancaman itulah mengajak korban untuk bersetubuh dengan korban,” ujar Raja Taufik.

Lebih lanjut, dia mengatakan, AS dan ABH telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bangka Selatan sejak Selasa (28/5/2024).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Ancaman pidananya minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.

Pendampingan 

Raja Taufik mengatakan, mengingat korban maupun salah satu tersangka masih di bawah umur.

Pihaknya turut memberikan pendampingan, khususnya dengan menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan.

“Untuk korban sudah kita lakukan pendampingan juga dari instansi yang terkait.

Secepatnya kita akan melaksanakan proses sesuai dengan prosedur,” katanya.

Baca juga: Pantas Tetangga 3 kali Minta Maaf Saat Lebaran, Ternyata Sudah Mencabuli Kakak Beradik di Brebes

Raja Taufik menyebutkan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memulihkan trauma dengan memberikan bimbingan psikis terhadap korban.

Korban sendiri saat ini mengalami trauma hebat dan masih enggan memberikan keterangan.

“Pendampingan kita berikan untuk memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban,” ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Inilah Akal Bulus AS, 8 Kali Setubuhi Gadis ABG dengan Modal Chat Mesra Korban dan Adiknya

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved