Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 DPO Kasus Vina Cirebon Hilang, Hotman Paris: Berkas Ada, Cara Memukul dan Memerkosa Ada

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sempat dikabarkan dilakukan oleh sebelas orang

Editor: muslimah
Instagram
Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya 

Hanya Pegi Setiawan (30) yang sudah diamankan pihak kepolisian, sedang dua DPO lainnya Andi dan Dani dianggap fiktif semata.

Hotman Paris tanggapi 2 DPO fiktif

Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga Polda Jawa Barat ingin cepat menutup kasus pembunuhan Vina di Cirebon dengan menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini jangan dibilang fiktif dong, itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Rabu (29/5/2024) seperti dilansir Kompas.com.

Hotman menjelaskan, berdasarkan bukti hukum yang ia miliki, tertulis jelas kedua DPO itu bukan fiktif belaka.

"Dua DPO yang dibilang fiktif itu di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman sambil menunjukkan tumpukan bukti hukum kepada awak media.

Selain itu, Hotman juga menilai delapan terpidana yang sudah ditahan tidak ada indikasi saling melempar kesalahan kepada tiga DPO.

Para terpidana mengaku secara bersama-sama melakukan tindak pelecehan dan penganiayaan yang membuat Vina dan kekasihnya, Eki, tewas.

Di sisi lain, Hotman juga mendorong agar Polda Jabar menjelaskan secara gamblang hasil BAP yang baru dilakukan dengan para terpidana.

Berdasarkan informasi yang Hotman dapatkan, lima dari enam terpidana yang baru di-BAP lagi mengatakan, Pegi Setiawan atau Perong bukan pembunuh Vina yang selama ini dicari.

Hanya satu terpidana yang mengatakan bahwa Pegi terlibat dalam aksi pembunuhan Vina. (Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved