Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

2 Murid Jadi Korban Pelecehan, Oknum Guru Fisika SMA Negeri di Kota Tegal Dilaporkan ke Polisi

Sudah ada dua korban yang melaporkan perbuatan tidak senonoh BS kepada Unit PPA Polres Tegal Kota

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribunjateng/Fajar Baharuddin Ahmad
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Oknum guru SMA negeri di Kota Tegal diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. 

Oknum tersebut berinisial BS, guru fisika.

Sudah ada dua korban yang melaporkan perbuatan tidak senonoh BS kepada Unit PPA Polres Tegal Kota.

Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan. 

Pelaku BS sendiri saat ini hanya di-nonjob-kan dan berkantor sementara di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.

Baca juga: Pegi Dkk Geng Motor Mana? 4 Kelompok Motor Cirebon: 8 Terpidana 1 Tersangka Kasus Vina Bukan Anggota

Baca juga: Iri dan Cemburu Lihat Perhatian Bos ke Rekan Kerja, Riesta Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta,

Informasi yang Tribunjateng.com dapatkan, BS melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di laboratorium sekolah. 

Saat itu korban sedang curhat ke BS. 

Tetapi BS kemudian melakukan pelecehan seksual dengan menciumi korban. 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan membenarkan adanya laporan pelecehan seksual yang terjadi di SMA negeri di Kota Tegal. 

Pelakunya adalah guru, sedangkan korbannya muridnya sendiri. 

Sudah ada dua orangtua korban yang datang dan melaporkan ke Unit PPA Polres Tegal Kota. 

Laporan tersebut dibuat, pada 11 Mei 2024.

"Laporan sudah diterima, yang mengadu dua korban. Orangtua korban yang melaporkan," katanya saat ditemui di kantor, Jumat (31/5/2024).

Sementara itu, Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Djatnika Ainul Karim mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh kepolisian. 

Selain itu secara status, oknum guru tersebut juga sedang di-nonjob-kan dan administrasi kepegawaiannya sedang diproses. 

Dilakukan pemecatan atau tidak bergantung hasil pemeriksaan. 

"Administrasi kepegawaian tetap kita proses. Tapi terkait tindak pidana ini ranahnya kepolisian," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved