Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Deky Yanto, Penjual 2.010 Video Porno Anak ke Member Telegram, Mulai Dari Rp 100 Ribu

Sosok Deky Yanto (25) pemuda yang menjual konten video porno anak, unduh gratis dari internet, dijual ke member grup Telegram mulai Rp 100 ribu.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Penampakan Deky Yanto (25), tersangka yang jual video porno anak di Telegram saat ditampilkan awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah sosok Deky Yanto (25) pemuda yang menjual konten video porno anak.

Diketahui, Deky Yanto telah menggeluti profesi tersebut sejak 2022.

Deky Yanto menjual konten video porno anak via platform Telegram.

Baca juga: Pria Bekasi Raup Cuan Setahun Rp 50 Juta, Hasil Jual Video Porno Anak Via Telegram

“Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman, ditemukan fakta bahwa perbuatan ini (menjual video asusila) sudah dilakukan sejak November 2022,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat jumpa pers, Jumat (31/5/2024).

Dalam kurun waktu tersebut, lanjut Hendri, yang bersangkutan telah mengedarkan ribuan video kepada pelanggan setianya.

Video asusila itu disebarkan di sejumlah grup Telegram berbayar dan dibagikan secara berkala.

“Jadi Tersangka ini mengelola 105 grup di Telegram. Grup-grup itu dikelola sendiri oleh yang bersangkutan dan pelanggan dipersilahkan masuk ke dalam grup setelah melakukan pembayaran. Total ada 2.010 video yang telah dibagikan” tutur Hendri.

Hendri mengungkapkan, calon pelanggan yang hendak masuk ke dalam grup milik Deky diwajibkan membayar uang dengan nominal tertentu.

Untuk calon pelanggan yang hendak masuk ke dalam lima grup, mereka dipatok tarif Rp 100.000.

Kemudian, untuk 10 grup, harga yang harus dibayarkan Rp 150.000.

“Lalu 15 grup itu Rp 200.000 dan 20 grup itu Rp 300.000. Jadi tarif makin meningkat jika ingin masuk ke banyak grup,” ungkap Hendri.

Terkait asal-muasal video, Hendri mengatakan, tersangka mengunduh ribuan video tersebut dari berbagai platform.

Setelah diunduh, Deky mengklaim video itu sebagai miliknya dan menjual konten tersebut.

“Jadi dia nyari sendiri di media sosial atau situs tertentu. Dia unduh videonya, lalu dijual,” imbuh Hendri.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus penyebaran dan penjualan video porno anak yang dilakukan Deky bermula saat Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial X pada 27 Mei 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved