Berita Kecelakaan
Pemotor Terobos Jalur Transjakarta Tabrak Pesepeda hingga Tewas
Pengendara sepeda motor menabrak pesepeda hingga tewas setelah menerobos jalur Transjakarta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengendara sepeda motor menabrak pesepeda hingga tewas setelah menerobos jalur Transjakarta.
Kecelakaan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Titik kenal Mediros, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024) siang.
Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial @jakut.info, terlihat motor matik rusak parah akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga: Motor sampai Masuk Kolong Truk, Pengendara Asal Batang Tewas Kecelakaan di Kendal
Dijelaskan kronologi kecelakaan terjadi karena motor melaju dengan kecepatan tinggi di jalur Transjakarta dan menabrak pesepeda yang akan menyeberang.
“Dari informasi yang kami terima, pemotor yang melaju dari arah Timur menuju arah Barat menerobos jalur busway dengan kecepatan tinggi, setibanya di TKP ada Pesepeda yang menyebrang,” tulis akun tersebut.
“Pemotor tersebut langsung menabrak seorang pesepeda hingga meninggal dunia di TKP, sementara pengendara motor mengalami luka luka dan harus dibawa ke RS Terdekat,” lanjut tulis akun jakut.info.
Belajar dari kecelakaan tersebut, perlu diingat bahwa jalur kendaraan pribadi baik motor atau mobil dilarang masuk jalur TransJakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.
Bahkan, jika merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terobos Jalur Transjakarta, Pemotor Tabrak Pesepeda Hingga Tewas"
Baca juga: 20 Orang Tenggelam Akibat Kecelakaan Kapal di Afghanistan
| 2 Pikap Tabrakan di Tikungan, 2 Orang Tak Sadarkan Diri Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Motor Hilang Kendali Nyemplung Saluran Air Sedalam 2 Meter, 1 Tewas dan 1 Luka |
|
|---|
| Dua Wanita Pemotor Tewas Terseret Truk Boks di Perempatan Tugu Wisnu Manahan Solo |
|
|---|
| Truk Bermuatan Triplek Terguling di Tanjakan Silayur Semarang, Sopir: Tidak Kuat Nanjak |
|
|---|
| Satu Orang Tewas dalam Tabrakan Truk di Jalur Pantura Pemalang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-kecelakaan-lalu-lintas-dan-garis-polisi.jpg)