Berita Nasional
ICW: Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikhawatirkan menjadi ladang baru untuk praktik korupsi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikhawatirkan menjadi ladang baru untuk praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Koordinator ICW Agus Sunaryanto.
Agus mengatakan, tak ada jaminan bagi warga bisa membeli rumah dari uang iuran yang dibayarkan lewat pemotongan gaji setiap bulan.
Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera, Ini Alasannya
“Masyarakat sendiri sudah menilai, kalaupun mereka dipotong dari gajinya tiga persen, itu untuk waktu 10 tahun 20 tahun itu belum menghasilkan apa-apa,” ujar Agus kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Sebab, besaran potongan gaji untuk iuran Tapera selama bertahun-tahun belum tentu cukup untuk membeli rumah.
Apalagi harga-harga akan terus mengalami perubahan, bahkan meningkat karena adanya inflasi.
“Masyarakat kan sekarang sudah cerdas, beberapa bahkan sudah menghitung walaupun 100 tahun belum tentu bisa membeli perumahan karena kan ada inflasi,” kata Agus.
“Kemudian belum tentu juga umur kita sampai di situ, dan anak kita yang mewarisi juga jangan-jangan dipersulit nanti untuk mengurus prosesnya,” sambung dia.
Selain itu, lanjut Agus, uang iuran yang ditarik dari gaji bulanan setiap pekerja juga berpotensi diselewengkan dalam proses pengelolaannya.
Sebab, uang yang dibayarkan warga akan tersimpan dalam jangka waktu yang panjang dan sulit untuk dipantau secara berkala.
Dia kemudian mencontohkan kasus mega korupsi asuransi Jiwasraya hingga Asabri, yang akhirnya terungkap setelah para pesertanya bertahun-tahun menyetorkan iuran.
Dalam kasus-kasus tersebut, negara tak bisa menanggung dan menalangi kerugian yang dialami para warga.
“Kalau melihat tren-tren ya kasus asuransi banyak yang bermasalah, kayak Jiwasraya Asabri dan lain-lain pada akhirnya pemerintah juga tidak bisa menalangi.
Ketika itu dikorupsi pada akhirnya masyarakat lagi yang menanggung,” kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.
Jokowi tidak memungkiri akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah.
Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri"
Baca juga: Pemerintah Ogah Batalkan Tapera, Klaim Potongan Gaji Sesuai Amanat Konstitusi
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.