Berita Jakarta
Febri Diansyah Yakin Dana Bersumber Pribadi, Akui Terima Rp 3,1 M saat Dampingi SYL di Penyidikan
Mantan pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Dianyah mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Dianyah mengakui pihaknya menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Managing Partner Visi Law Office itu saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
Awalnya, jaksa KPK tengah mendalami penerimaan uang Febri Diansyah selaku eks pengacara SYL di proses penyelidikan dan awal penyidikan.
Namun, Febri enggan mengungkap secara detail jumlah penerimaan honorarium tersebut.
Penerimaan uang ini terus didalami jaksa KPK lantaran diduga uang untuk membayar jasa hukum tersebut dikumpulkan dari patungan para pejabat di Kementan.
Lantaran Febri enggan menjawab lugas, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambilalih pertanyaan jaksa untuk dijawab oleh Febri Diansyah.
Terlebih, Febri telah mengungkap penerimaan Rp 800 juta oleh tim hukum saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan.
“Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
“Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah 3,1,” jawab Febri.
“Rp 3,1 miliar?" tanya Hakim Rianto memastikan.
“ Rp 3,1 miliar untuk tiga klien,” timpal eks juru bicara KPK itu.
Febri menjelaskan, nominal itu disepakati dengan SYL, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Namun demikian, ia menyakini uang miliaran rupiah tersebut dikeluarkan secara pribadi oleh tiga kliennya tersebur.
"Pada saat ini kami menandatangani perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober 2023 setelah Pak menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober seingat saya pada saat itu," kata Febri.
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi, bahkan saat itu, yang saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," ucapnya.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.