Berita Jakarta
Hasto Kristiyanto Kritik Mundurnya Bambang-Dhony, Dedy : Bukan Mengundurkan Diri Tapi Dimundurkan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto buka suara mengenai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto buka suara mengenai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri dari jabatannya. Hasto mengatakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan percepatan pembangunan tanpa melakukan kajian yang matang.
"Kritik yang terbesar yang diberikan kepada Pemerintahan Pak Jokowi adalah ketika segala sesuatunya dipercepat tetapi melupakan aspek-aspek di dalam pertimbangan yang matang, kajian-kajian yang detail," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6).
Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini menyebut bahwa struktur tanah di kawasan IKN tidak stabil.
"Saya pernah menjadi project manager di kawasan yang sama. Itu dari struktur tanahnya itu sangat tidak stabil, kemudian kemampuan untuk mendapatkan sumberdaya bagi pelaksanaan pembangunan pabrik kelapa sawit saja mengalami delay, apalagi ini suatu ibu kota negara," ujar Hasto.
Hasto menegaskan melalui rapat kerja nasional (Rakernas) V, PDIP mengkritisi terkait status tanah yang harusnya memperhatikan hukum-hukum adat. "Sehingga mundurnya kepala otorita dan wakilnya itu bagian dari suatu perencanaan yang tidak matang," ujarnya.
Dia juga sangat menyayangkan mundurnya Bambang dan Dhony. Sebab, menjelang upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 yang rencananya digelar di IKN. Hasto berpendapat pembangunan IKN tidak membuka ruang bagi perencanaan secara alamiah.
"Sehingga ini akibat suatu perencanaan yang tidak matang yang terburu-buru sehingga menciptakan beban kerja yang begitu besar yang membuat yang bersangkutan mundur," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevry Hanteru Sitorus mengungkap kalau hingga kini belum ada satupun investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang menaruh investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kata Deddy Sitorus, hal itu digadang menjadi salah satu dasar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya.
"Sampai saat ini tidak ada satu investorpun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi. Yang dari luar negeri NOL dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," kata Deddy.
Deddy juga menyebut target waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek IKN terlalu pendek, sehingga terkesan ambisius. "Target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek Roro Jonggrang/Bandung Bondowoso," kata Deddy.
Deddy mengklaim bahwa Bambang bukan mengundurkan diri melainkan dimundurkan karena dianggap tak mampu memenuhi target yang diberikan.
Dia menuturkan hingga kini belum ada satupun investor yang memberikan kepastian untuk melakukan investasi di IKN.
"Yang dari luar negeri nol dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," ujar Deddy. Selain itu, kata Deddy, munculnya masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah."Kelihatannya kurang support dari kementerian terkait, baik agraria maupun lainnya," ungkapnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan banyaknya larangan juga yang membuat pekerjaan konstruksi lambat. "Misalnya tidak bisa mengebor air tanah, hanya air permukaan. Ini menyulitkan proses konstruksi. Tidak boleh menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya jadi lamban karena akses jalan menjadi rebutan para kontraktor yang memperlambat pekerjaan," ucap Deddy.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.