Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Residivis Pencabulan Beraksi Lagi, Kini Rudapaksa Nenek-nenek Selesai Jemur Pakaian

Seorang pemuda berinisial N (29) yang juga mantan residivis kasus pencabulan nekat melakukan rudapaksa terhadap nenek-nenek.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, RANTAU - Seorang pemuda berinisial N (29) nekat melakukan rudapaksa terhadap nenek.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Miris, Kondisi Bocah Korban Pencabulan Ibu Kandung Dibeberkan Keluarga, Polah di Depan Wanita Beda

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pemerkosaan dilakukan pelaku setelah korban berkunjung ke rumah anaknya.

Ketika itu, korban datang karena dipanggil sang anak untuk menjaga cucu.

Saat korban sendirian di rumah, pelaku memantau dari kejauhan.

Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah setelah korban selesai menjemur pakaian dengan dalih meminjam korek api.

"Pelaku langsung merangkul korban dari belakang. Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi terjatuh dan diseret pelaku ke tempat tidur," ujar Haris dalam keterangannya yang diterima, Senin (3/6/2024).

Pelaku sempat kabur sebelum ditangkap Mendapat perlakukan kasar dari pelaku, korban tak tinggal diam dan memberikan perlawanan.

Tapi karena tenaga yang terbatas korban akhirnya hanya bisa pasrah.

"Akhirnya terjadi pemerkosaan terhadap korban," jelas Haris.

Usai melampiaskan perbuatannya, pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya.

Setelah sang anak tiba di rumah, korban bercerita telah diperkosa pelaku.

Tak terima, korban bersama anaknya langsung membuat laporan kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, petugas Polres Tapin lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku kabur dengan menumpangi sebuah mobil menuju Binuang sampai akhirnya berhasil kami tangkap," tambah Haris.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban.

Setelah diinterogasi, pelaku ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama.

Baca juga: Teriakan Bocah 2 Tahun Korban Pencabulan Ibu Kandung Merana, Panggil "Mama" di Kantor Polisi

"Pelaku adalah residivis, pernah mencabuli anak di bawah umur," pungkas Haris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.

Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved