Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sekjen PDIP Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, Jubir Singgung Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akan diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui awak media usai rapat konsolidasi dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Gedung High End, Kompleks MNC Media, Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto akan diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Juru Bicara PDI-P Chico Hakim merespons rencana pemanggilan tersebut.

Atas rencana pemeriksaan ini, Chico pun membandingkan pemanggilan Hasto dengan kasus dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang masih mengendap di KPK sejak dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada tahun 2022.

Baca juga: Mahfud MD: Negara Ini Cara Berhukumnya Sudah Rusak, Biar Saja Tambah Busuk

"Kita pun akhirnya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Ubedilah, dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti selangkah pun oleh KPK," kata Chico dalam siaran pers, Rabu (5/6/2024).

"Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi," sambung dia.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada tahun 2019.

Hingga kini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Tak hanya itu, Chico juga menyatakan kasus penyuapan Harun Masiku tersebut tidak sebanding dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp 44,5 miliar maupun kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

"Kasus ini tidak sebanding dengan korupsi SYL, atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain, apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok-sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan," ujar Chico.

Chico menjelaskan, kasus Harun Masiku merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI.

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) namun diperas oleh oknum KPU kala itu. Menurutnya, keduanya sudah dikenakan sanksi hukuman pidana.

Chico menyatakan, pada saat kasus ini muncul, nampak muatan politik yang sangat kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum .

"Bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Bapak Hasto Kristiyanto," tegas dia.

Di sisi lain, Chico menuding langkah KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved