Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

DPMPTSP Jepara Targetkan Investasi Capai Rp 2 Triliun pada 2024

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara menargetkan investasi di wilayah tersebut mencapai Rp 2 triliun pada

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto saat ditemui di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara menargetkan investasi di wilayah tersebut mencapai Rp 2 triliun pada tahun 2024.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto, menyatakan bahwa target ini merupakan angka yang realistis. "Tahun ini, ada target sebesar Rp 2 triliun untuk perkembangan investasi di Jepara," ujar Eriza kepada Tribunjateng, Sabtu (8/6/2024).

DPMPTSP Jepara mencatat ada sekitar 23 sektor investasi yang meliputi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Menurut Eriza, perkembangan investasi ini didukung oleh grafik di Sistem Online Single Submission (OSS) yang menunjukkan tren positif. "Melihat grafik di OSS, tren perkembangannya masih bagus, sehingga angka tersebut realistis untuk dicapai," tambahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Jepara telah menarik banyak perusahaan asing di industri padat karya untuk berinvestasi. Kondisi ini berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja di Jepara, terutama oleh perusahaan-perusahaan besar yang menanam modal di wilayah tersebut.

Hal ini juga berperan dalam menurunkan Angka Pengangguran Terbuka di Kabupaten Jepara. "Semakin tahun, angka pengangguran semakin menurun," ungkap Eriza.

Selain menarik investor asing, DPMPTSP juga berupaya menggerakkan perusahaan lokal dan UMKM untuk menambah nilai investasi di Jepara. Pelaku UMKM didorong untuk meningkatkan kelasnya agar mampu bersaing dengan perusahaan asing.

"Termasuk dalam perizinannya, UMKM harus memiliki izin NIB sehingga lembaga pembiayaan mau memberikan modal kepada pelaku UMKM," tutup Eriza. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved