Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Bule Tenteng Gas LPG 3 Kg, Niluh Djelantik: Tolong Pemerintah Segera Sosialisasikan

Pemakaian gas LPG 3 kg telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Instagram / Niluh Djelantik
Bule Tenteng Gas 3 LPG 3 Kg Niluh Djelantik Murka 

Viral Bule Tenteng Gas LPG 3 Kg, Niluh Djelantik: Tolong Pemerintah Segera Sosialisasikan

TRIBUNJATENG.COM- Pemakaian gas LPG 3 kg telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, dimana tabung gas LPG 3 Kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Di sejumlah wilayah, masyarakat menengah ke bawah tampak kesulitan untuk mendapatkannya, karena stok terbatas bahkan di sejumlah wilayah telah menerapkan penggunaan KTP bagi masyarakat yang akan membeli gas LPG ukuran 3 Kg.

Baca juga: Chava Anak Rachel Vennya Patahkan Kacamata Kru, Diminta Klarifikasi Buna : Jangan Bohong Ya

Baca juga: Momen Kocak Seleb Tiktok Yoshua Marcellos Alias Cellos Saat Wisuda, Selebrasi di Depan Rektor

Baca juga: Potret Terbaru IKN Persiapan HUT RI ke 79, Upacara Bendera Tidak Lagi di Istana Negara

Melalui akun sosial media Instagram milik Niluh Djelantik yakni @niluhdjelantik tampak mengunggah sebuah video berdurasi 15 detik pada Sabtu (8/6/2024) dengan keterangan bertuliskan:

“Gas 3 kg sudah jelas persyaratannya. Siapa yang bisa mendapatkannya. Berapa gajinya. Lah ini ?????? Tolong pemerintah segera sosialisasikan. Rakyat setengah mat* keliling nyari gas. Ini bule seenaknya saja mengambil haknya rakyat kecil.

TEGA.” Tulis Niluh Djelantik dalam unggahannya.

Dalam video tersebut tampak seorang bule pria tengah mengenakan kaos hitam dan celana pendek tampak dengan santainya menenteng gas LPG ukuran 3 Kg sembari berjalan dan menelpon seseorang.

Kejadian yang diduga terjadi di Bali tersebut memperlihatkan seorang bule yang notabene merupakan Warga Negara Asing diduga turut menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.

Diketahui jika tabung gas LPG berukuran 3 Kg tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang, selain orang-orang yang menjadi sasaran pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Sedangkan dalam video tersebut diduga jika tabung gas LPG berukuran 3 Kg tampak digunakan oleh seorang bule yang merupakan Warga Negara Asing.

Penggunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg cukup menyedot perhatian publik, sebelumnya artis Prilly Latuconsina tampak dihujat netizen saat tertangkap kamera menggunakan gas LPG ukuran 3 Kg di dapurnya.

Meskipun begitu, Prilly Latuconsina tampak menanggapi hujatan netizen dengan memberikan klarifikasi dan meminta maaf karena telah menggunakan gas LPG berukuran 3 Kg tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved