Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga Pati, Kepergok Curi Motor Petani di Area Persawahan

Seorang pria berinisial AW (32) ditangkap warga Desa Sokokulon, Margorejo, Pati, saat tertangkap basah mencuri sepeda motor, Jumat (7/6/2024). 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Humas Polresta Pati
AW (32), warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, yang merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor di areal persawahan Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria berinisial AW (32) ditangkap warga Desa Sokokulon, Margorejo, Pati, saat tertangkap basah mencuri sepeda motor, Jumat (7/6/2024). 


Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya seorang pria yang ditangkap warga karena kepergok mencuri sepeda motor di pinggir jalan area persawahan Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.


Warga sempat dihakimi massa dan digelandang ke balai desa setempat.


"Anggota kami kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut demi mencegah aksi main hakim sendiri," ujar dia.


AW (32) merupakan warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. 


Dia hendak membawa kabur sepeda motor Astrea Grand warna hitam bernomor polisi K 5467 HH yang digunakan pemiliknya untuk pergi bertani ke sawah.


Pemilik sepeda motor tersebut ialah Sumito (57) warga Desa Sokokulon RT 1 RW 1, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.


"Menurut saksi, sebelum kejadian, sepeda motor sedang diparkir di pinggir jalan desa area persawahan Desa Sokokulon.

Kuncinya masih menggantung.

Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor hendak dibawa kabur," ungkap Dwi.


Warga yang melihat berteriak ada maling, sehingga pelaku kemudian kabur.


Pemilik motor bersama warga kemudian lari mengejar dan berhasil menangkap tersangka. 


"Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan Polsek Margorejo untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian  sebagaimana Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana," tandas dia. 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved