Jawa Tengah
DJP Jateng I Lakukan Blokir Rekening Penunggak Pajak
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I atas tunggakan wajib pajak.
Kegiatan dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan. Seluruh surat tersebut terdiri dari 137 wajib pajak dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak.
Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir sebesar Rp 51.595.147.303,00.
“Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan baik berupa rekening atau sejenisnya dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai sebelum wajib pajak melunasi utang pajaknya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Disebutkan, kegiatan telah dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 31 Mei 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib pajak telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif.
“Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif,” ucap Max Darmawan.
Sebelumnya, Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita.
Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak. (*)
10 Ribu Toko Kelontong SRC Ditargetkan Jadi Mitra Distribusi Pangan dari Bulog |
![]() |
---|
Nilai Ekspor Nonmigas Jateng Naik, Terbesar Perlengkapan Elektrik, Pakaian Justru Turun |
![]() |
---|
Ojol di Jateng Akan Dapat Insentif Pajak, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Warga Desa di Wonosobo Ini Bayar Pajak Dengan Sampah |
![]() |
---|
Bank Jakarta Pastikan Dana Nasabah Aman Setelah Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.