Berita Nasional
Tapera Berlaku Tahun 2027, Beban Iuran Pekerja Diusulkan 1 Persen Saja
Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan dan banjir protes. Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut program
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan dan banjir protes. Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut program itu tidak akan ditunda, dan tetap berjalan tahun 2027.
Ia menyebut saat ini program Tapera belum dijalankan dan belum ada pemungutan iuran, baik ke pegawai swasta maupun pegawai negeri. Menurutnya ada kekosongan dari 2020 hingga 2024 sejak perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera.
"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," tegas Moeldoko.
Moeldoko menyatakan iuran Tapera sebesar 3 persen gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemnaker, itu baru berjalan dengan baik," beber Moeldoko.
Ia pun menyebut waktunya masih fleksibel. "Flexibility ya (menurut fleksibilitas)," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Saat ditanya apakah ada dorongan agar aturan tiga kementerian itu cepat diterbitkan, Moeldoko menyinggung aturan Tapera yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, program iuran Tapera akan diterapkan pada 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
"Itu sampai dengan 2027 paling lambat," ujar mantan Panglima TNI itu.
"Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini," kata Moeldoko.
Bukan Diundur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membantah kabar bahwa pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda sampai 2027.
Basuki menjelaskan, sejak awal program iuran Tapera ini memang baru akan diberlakukan pada 2027. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebut pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat 7 tahun sejak PP diberlakukan.
"Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku tahun 2027 paling lambat," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, dia juga menanggapi kegaduhan masyarakat terkait program Tapera. Menurutnya, kegaduhan itu terjadi karena sebelumnya pernah terjadi kasus penyelewengan dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen.
Kemenham Jateng dan Dinas Perdagangan Bahas Penataan PKL Berbasis HAM di Kota Semarang |
![]() |
---|
Syarat Terbaru Masuk TNI AD: Tinggi Badan Diubah, Umur 24 Tahun Masih Bisa Daftar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Gelar Rakor Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha dan Bimtek Aplikasi PRISMA |
![]() |
---|
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.