Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tapera Berlaku Tahun 2027, Beban Iuran Pekerja Diusulkan 1 Persen Saja

Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan dan banjir protes. Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut program

Editor: m nur huda
istimewa
Aksi yang digelar sejumlah federasi buruh Jateng di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (6/6) lalu. Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

"Ya karena itu tadi, ada trust (masalah kepercayaan) itu. Masih ada UKT, ada Asabri, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," ucapnya.

Kendati demikian, dia meyebut, pemberlakukan iuran Tapera ini tergantung pada keputusan yang diambil pemerintah pusat dan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau ditanya sikap pemerintah, saya enggak bisa jawab karena pemerintah kan banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah PP, kecuali kalau itu Peraturan Menteri PUPR saya bisa jawab," tuturnya.

Desak Pembatalan

Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan implementasi iuran kalangan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu menjadi salah satu sikap politik mereka dalam Rapimnas II Hanura, Sabtu (8/6/2024).

"Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, Sabtu sore.

Ia menegaskan bahwa seandainya pemerintah ingin menerapkan program seperti ini, pemerintah mesti melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Hanura menyinggung soal kesenjangan kepemilikan rumah dengan backlog yang diperkirakan mencapai 16 juta orang. Hal itu dianggap menjadi bukti bahwa pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

Hanura juga menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ketika dulu aparatur sipil negara diminta menyisihkan gajinya.

"Kurang lebih Rp 550 miliar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut," ujar Benny.

Dalam keadaan seperti itu, pemerintah justru memperluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.

"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," pungkas dia.

Dikaji Ulang

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyarankan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibatalkan karena hanya cocok diskemakan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

“Bisa saja itu dibatalkan saja. Karena itu memang khusus untuk ASN cocoknya, dan TNI/Polri,” kata Trubus saat dihubungi, Minggu (9/6/2024). Namun, jika iuran Tapera ingin dikaji ulang, Trubus menyarankan ada peran negara di dalamnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved