Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tapera Berlaku Tahun 2027, Beban Iuran Pekerja Diusulkan 1 Persen Saja

Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan dan banjir protes. Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut program

Editor: m nur huda
istimewa
Aksi yang digelar sejumlah federasi buruh Jateng di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (6/6) lalu. Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

“Dengan memasukkan peran negara di situ. Jadi kontribusi negara. Misalnya (iuran) 3 persen (dari gaji) untuk pekerja swasta, itu negara harusnya berkontribusi 2 persen. Jadi karyawan cukup bayar 1 persen saja,” ujar Trubus.

Kemudian untuk pekerja mandiri atau freelance, Trubus menyarankan agar iuran ditanggung negara seluruhnya.

“Untuk WNA (warga negara asing) enggak usah dilibatkan,” tutur Trubus. “Solusi lain jangan memasukkan pekerja swasta, pekerja mandiri, dan WNA. Jadi itu untuk ASN saja,” kata dosen Universitas Trisakti itu.

Selama ini, lanjut Trubus, pemerintah gagal menjamin pengelolaan uang aparatur negara. Ia mencontohkan kasus korupsi Asabri.

“Selama ini kan dipegang oleh Asabri, nah Asabri dikorupsi semua habis akhirnya, Jiwasraya dan Taspen dikorupsi semua habis, apalagi cuma Tapera. Negara tidak punya kekuatan untuk menjamin terwujudnya perumahan yang dijanjikan,” kata Trubus.

“Hitung-hitungannya harus jelas. Ini untuk orang miskin, yang kaya beda lagi. Jangan dicampuradukkan. Jangan yang kaya sampai ikut beli. Nanti ujung-ujungnya dibangun kontrakan atau kos-kosan. Jadi harus tegas,” kata Trubus.

“(Juga) harus ada kepastian dapat rumahnya, sesuai domisili atau KTP-nya,” ucap dia.(*Tribun Jateng Cetak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved