Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Video Mesum Viral Berdurasi 28 Detik di Kendari Ternyata Disebarkan Mantan Kekasih

Polres Kendari Kota akhirnya mengungkap pelaku yang mengunggah video viral berdurasi 28 detik tersebut

Editor: muh radlis
IST
Pelaku penyebar video asusila di Kendari. 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Kendari Kota akhirnya mengungkap pelaku yang mengunggah video viral berdurasi 28 detik tersebut di media sosial.

Video berdurasi 28 detik itu rupanya disebarkan oleh seorang pelajar berinisial MAM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

MAM sendiri merupakan mantan pacar korban berinisial AL yang muncul dalam video berdurasi 28 detik tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, video tersebut direkamnya pada tahun 2022.

Saat itu, pelaku dan korban masih menjalin hubungan kekasih.

Namun polisi sendiri tidak menjelaskan alasan MAM menyebarkan video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan MAM sendiri ditangkap di Jl. Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana Kendari, Jumat (7/6/2024) kemarin.


Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk merekam video tersebut.

Kata Fitra, akibat perbuatan MAM tersebut ia diancam enam tahun penjara.

"Tersangka diancam maksimal enam tahun penjara," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelaku Penyebar Video Viral 28 Detik di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Enam Tahun Penjara

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved