Berita Viral
Video Mesum Viral Berdurasi 28 Detik di Kendari Ternyata Disebarkan Mantan Kekasih
Polres Kendari Kota akhirnya mengungkap pelaku yang mengunggah video viral berdurasi 28 detik tersebut
TRIBUNJATENG.COM - Polres Kendari Kota akhirnya mengungkap pelaku yang mengunggah video viral berdurasi 28 detik tersebut di media sosial.
Video berdurasi 28 detik itu rupanya disebarkan oleh seorang pelajar berinisial MAM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
MAM sendiri merupakan mantan pacar korban berinisial AL yang muncul dalam video berdurasi 28 detik tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, video tersebut direkamnya pada tahun 2022.
Saat itu, pelaku dan korban masih menjalin hubungan kekasih.
Namun polisi sendiri tidak menjelaskan alasan MAM menyebarkan video tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan MAM sendiri ditangkap di Jl. Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana Kendari, Jumat (7/6/2024) kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk merekam video tersebut.
Kata Fitra, akibat perbuatan MAM tersebut ia diancam enam tahun penjara.
"Tersangka diancam maksimal enam tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelaku Penyebar Video Viral 28 Detik di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Enam Tahun Penjara
Warga Suriah Berbondong-bondong Cari Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Kompak, Adu Gaya RK dan Lisa Mariana Tes DNA Pakai Warna Serasi Coklat |
![]() |
---|
Viral Pengantin Digendong Sebrangi Kali Pemali Brebes, Warga Percaya Angker hingga Mitos Buaya Putih |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Agama Jepara Bongkar Fakta Viral Wanita Ngamuk di Kantornya: Demi 6.000 Followers |
![]() |
---|
Kapan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar? Ini Jawaban Jhony Nababan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.