Berita Viral
Video Mesum Viral Berdurasi 28 Detik di Kendari Ternyata Disebarkan Mantan Kekasih
Polres Kendari Kota akhirnya mengungkap pelaku yang mengunggah video viral berdurasi 28 detik tersebut
TRIBUNJATENG.COM - Polres Kendari Kota akhirnya mengungkap pelaku yang mengunggah video viral berdurasi 28 detik tersebut di media sosial.
Video berdurasi 28 detik itu rupanya disebarkan oleh seorang pelajar berinisial MAM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
MAM sendiri merupakan mantan pacar korban berinisial AL yang muncul dalam video berdurasi 28 detik tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, video tersebut direkamnya pada tahun 2022.
Saat itu, pelaku dan korban masih menjalin hubungan kekasih.
Namun polisi sendiri tidak menjelaskan alasan MAM menyebarkan video tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan MAM sendiri ditangkap di Jl. Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana Kendari, Jumat (7/6/2024) kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk merekam video tersebut.
Kata Fitra, akibat perbuatan MAM tersebut ia diancam enam tahun penjara.
"Tersangka diancam maksimal enam tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelaku Penyebar Video Viral 28 Detik di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Enam Tahun Penjara
| Viral Sekelompok Pria Bermasker dan Berpakaian Serba Hitam Cegat Mobil, Ternyata Polisi |
|
|---|
| Alasan Agus Suyanto Nekat Bakar Rumah Orang Tua, Sakit Hati Disuruh Pergi Merantau Demi Masa Depan |
|
|---|
| Viral Warga Desa Wanatawang Brebes Urus KK dan Akta Dipalak Rp200 Ribu, Begini Kronologinya |
|
|---|
| Viral Tendangan Kungfu di EPA U-20, Fadly Alberto Hengga Langsung Dicoret dari Timnas |
|
|---|
| Fakta Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa IPB University , Pelaku 16 Orang, Korban Lebih dari 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-penyebar-video-asusila-di-Kendari.jpg)