Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pernyataan Bohongnya Bikin 7 Orang Dihukum Seumur Hidup, Teguh Saksi Kasus Vina Cirebon Menangis

Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam

Editor: muslimah
youtube@Kang Dedi Mulyadi
Tangis Teguh pecah saat diwawancarai Dedi Mulyadi di kanal Youtubenya. Ia menyesali pernyataannya dulu. Teguh mrupakan salah satu saksi di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWAKARTA - Akibat pernyataannya, tujuh orang dihukum penjara seumur hidup. 

Padahal pengakuan itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Karena itulah, Teguh salah satu saksi yang diperiksa polisi tahun 2016 silam di kasus Vina Cirebon hanya bisa menangis mengenang pernyataannya ketika itu.

Ia mengaku menyesal.

Baca juga: Inilah Status Facebook Pegi Setiawan Tahun 2016 yang Hilang, Termasuk Status Saat Rumahnya Digeledah

Baca juga: Keji,10 Pria Cabuli Anak SD di Jepara Hingga Hamil, Korban Dipegangi saat Dicekoki Minuman

 

Keseharian Pegi alias Perong terduga dalang kasus Vina Cirebon. Pegi ditangjap setelah DPO 8 tahun
Keseharian Pegi alias Perong terduga dalang kasus Vina Cirebon. Pegi ditangjap setelah DPO 8 tahun (kolase tribunbogor)

Tangisan Teguh ini pecah di rumah Dedy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta.

Teguh diundang Dedi Mulyadi ke rumahnya di Lembur Pakuan, Subang.

Dedi Mulyadi mengundang Teguh ke rumahnya untuk mendalami Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon yang terjadi 27 Agustus 2016 silam.

Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.

Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.

Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan ditangkap setelah 8 tahun peristiwa terjadi atau ditangkap pada 21 Mei 2024.

Dia juga langsung dijadikan tersangka.

Kesembilan orang tersebut menjadi tersangka kasus Vina Cirebon karena salah satunya berdasarkan keterangan Teguh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved