Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Mahasiswa Mabuk Kebut-kebutan, Pajero Tabrak Warteg di Jalan Kaliurang Yogyakarta

Sebuah video memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak warung tegal (warteg) di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kaca mobil pecah 

Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, yaitu:

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Lebih rinci, kecepatan yang diatur untuk kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kpj.

Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:

-Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.

-Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder, dan jalan strategis provinsi.

-Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ngebut, Pajero Sport Tabrak Warteg"

Baca juga: Truk Kontainer Terguling Timpa Mobil, Karyawan BUMN Tewas di TKP Kecelakaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved