Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Mahasiswa Mabuk Kebut-kebutan, Pajero Tabrak Warteg di Jalan Kaliurang Yogyakarta

Sebuah video memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak warung tegal (warteg) di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kaca mobil pecah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah video memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak warung tegal (warteg) di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Rekaman kecelakaan tersebut beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun @fakta.indo, mulanya memperlihatkan seorang pria yang sedang mengepel lantai di bagian dalam warteg.

Baca juga: Buru-Buru Berangkat Kerja, Karyawati Pabrik Kecelakaan hingga Tewas Terlindas Truk

Tak berselang lama, tiba-tiba muncul satu unit mobil menabrak bagian depan warteg.

Terlihat bagian depan warteg sampai roboh.

Pajero menabrak warung tegal
Sebuah mobil Pajero menabrak warung tegal atau warteg di jalan Kaliurang, Sleman. Peristiwa ini terjadi pada Jumat 24 Mei 2024.(KOMPAS.COM/Tangkapan layar Instagram @fakta.indo)

Pada narasi unggahan itu tertulis bahwa pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport diduga mabuk sehingga menabrak warteg tersebut.

“Warteg Dit4brak Pajero, Pengemudi Seorang Mahasiswa Diduga Mabuk. Sebuah warteg di Jakal, Jogja, dit4brak oleh sebuah Pajero. Menurut pemilik warteg, sopir Pajero tersebut adalah seorang mahasiswa sedang dalam keadaan mabuk saat kejadian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” tulis unggahan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, awalnya mobil Pajero melintas di Jalan Kaliurang.

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ke arah selatan.

“Sesampainya di TKP tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak tiang penerangan lampu.

Kemudian menabrak tembok pagar klinik, serta menabrak bangunan cucian mobil dan warteg,” kata Andhies, dikutip Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sedangkan untuk penyebab kecelakaan, masih dalam penyelidikan.

Tak sedikit kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang tidak terkontrol.

Bahkan kecepatan kendaraan menjadi salah satu penyebab paling utama kecelakaan.

Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, yaitu:

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Lebih rinci, kecepatan yang diatur untuk kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kpj.

Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:

-Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.

-Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder, dan jalan strategis provinsi.

-Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ngebut, Pajero Sport Tabrak Warteg"

Baca juga: Truk Kontainer Terguling Timpa Mobil, Karyawan BUMN Tewas di TKP Kecelakaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved