Berita Video
Video 29 ribu Koli Barang Kiriman PMI Tertahan Akibat Tidak Terdaftar di BP2MI
Bea Cukai Tanjung Emas angkat bicara terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang penitipan di kota Semarang, Kamis
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini video 29 ribu Koli Barang Kiriman PMI Tertahan Akibat Tidak Terdaftar di BP2MI
Bea Cukai Tanjung Emas angkat bicara terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang penitipan di kota Semarang, Kamis (6/6/2024).
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan mengatakan berbicara tentang barang kiriman PMI, Bea Cukai mengacu pada Permendag 36 tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 tahun 2023, Permendag 7 tahun 2024, dan Permendag 8 tahun 2024.
Terkait aturan itu, bea cukai membebaskan larangan terbatas (lartas) barang kiriman PMI sebagaimana diatur dalam Permendag 8 tahun 2024. Bea Cukai saat ini hanya mengurusi terkait subyek hukum PMI selaku pengirim barang.
"Subyek Hukum PMI ada dua yakni terdaftar di BP2MI maupun Peduli WNI Kemenlu," ujarnya
Menurutnya, menjadi masalah saat ini yakni tertahannya barang kiriman itu karena subyek hukum PMI tidak jelas. Data PMI selaku pengirim itu tak terdaftar di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu.
"Otomatis barang tidak bisa dikeluarkan," jelasnya.
Elham menyebutkan bahwa barang kiriman tertahan mencapai lebih dari 29 ribu koli. Sementara jumlah pengirim mencapai 29 ribu.
"Nah ketika data PMI sebagai pengirim di cek di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu ada ya selesai barang bisa keluar. Nah jika tidak masuk, ya tidak bisa diketahui siapa pemiliknya," kata dia.
Dikatakannya, Bea Cukai tidak memiliki kapasitas menentukan WNI sebagai pengirim merupakan PMI atau bukan. Kebijakan itu berada di ranah BP2MI dan Kemenlu.
"Saya tidak bisa menentukan PMI ini prosedural atau non prosedural. Intinya setelah di cari data pengirim tidak ada di BP2MI maupun Peduli WNi Kemenlu," jelasnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan PMI yang terdaftar di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu diberikan kemudahan mengirim barang dari luar negeri.Kemudahan itu adalah PMI terdaftar di BP2MI mendapat 3 kuota bebas bea masuk pengiriman selama tahun. Per kuota pengirim dibebaskan bea masuk barang kiriman hingga nominal USD 500.
Sementara PMI yang terdaftar di Peduli WNI Kemenlu hanya mendapatkan satu kuota bebas bea masuk hingga nominal USD 500 dalam waktu setahun
"Semua kuota dalam kurun waktu satu tahun," kata dia.(rtp)
| Video Alasan Jukir Liar Kepruk Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang: Lupa dan Kondisi Hujan |
|
|---|
| Video Tiga Jukir Liar Kepruk Parkir Rp40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang Digiring ke Polsek |
|
|---|
| Video Detik-detik Anak 6 Tahun Tertabrak Mobil Boks Saat Lari ke Jalan Terekam CCTV |
|
|---|
| Video WNA Asal China Terlibat Tabrak Lari di Jepara Dihajar Massa |
|
|---|
| Video Momen Haru Para Karyawan PT Djarum Sambut Kedatangan Jenazah Michael Bambang Hartono |
|
|---|