Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video 29 ribu Koli Barang Kiriman PMI Tertahan Akibat Tidak Terdaftar di BP2MI

Bea Cukai Tanjung Emas angkat bicara terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang penitipan di kota Semarang, Kamis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini video 29 ribu Koli Barang Kiriman PMI Tertahan Akibat Tidak Terdaftar di BP2MI 

Bea Cukai Tanjung Emas angkat bicara terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang penitipan di kota Semarang, Kamis (6/6/2024).

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan mengatakan berbicara tentang barang kiriman  PMI, Bea Cukai mengacu pada Permendag 36 tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141 tahun 2023, Permendag 7 tahun 2024, dan Permendag 8 tahun 2024.

Terkait aturan itu, bea cukai membebaskan larangan terbatas (lartas) barang kiriman PMI sebagaimana diatur dalam Permendag 8 tahun 2024.  Bea Cukai saat ini hanya mengurusi terkait subyek hukum PMI selaku  pengirim barang.

"Subyek Hukum PMI ada dua yakni terdaftar di BP2MI maupun Peduli WNI Kemenlu," ujarnya 

Menurutnya, menjadi masalah saat ini yakni tertahannya barang kiriman itu karena subyek hukum PMI tidak jelas. Data PMI selaku pengirim itu tak terdaftar di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu.

"Otomatis barang tidak bisa dikeluarkan," jelasnya.

Elham menyebutkan bahwa barang kiriman tertahan mencapai lebih dari 29 ribu koli. Sementara jumlah pengirim  mencapai  29 ribu.

"Nah ketika data PMI sebagai pengirim di cek di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu ada ya selesai barang bisa keluar. Nah jika tidak masuk, ya  tidak bisa diketahui siapa pemiliknya," kata dia.

Dikatakannya, Bea Cukai tidak memiliki kapasitas menentukan WNI sebagai pengirim merupakan  PMI atau bukan. Kebijakan itu berada di ranah BP2MI dan Kemenlu.

"Saya tidak bisa menentukan PMI ini prosedural atau non prosedural. Intinya setelah di cari data pengirim tidak ada di BP2MI maupun Peduli WNi Kemenlu," jelasnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan PMI yang terdaftar di BP2MI dan Peduli WNI Kemenlu diberikan kemudahan  mengirim barang dari luar negeri.Kemudahan itu adalah PMI  terdaftar di BP2MI mendapat 3 kuota bebas  bea masuk pengiriman selama tahun.  Per kuota pengirim dibebaskan bea masuk barang kiriman hingga nominal USD 500. 

Sementara PMI yang terdaftar di Peduli WNI Kemenlu hanya mendapatkan satu  kuota bebas bea masuk hingga nominal USD 500 dalam waktu setahun 

"Semua kuota dalam kurun waktu satu tahun," kata dia.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved