Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kisah Suroso, Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Masuk Penjara 2 Kali Karena Jual Tanah

Kisah pilu pedagang nasi goreng yang terancam dua kali masuk penjara cuma karena jual tanah seharga Rp 80 juta.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Suroso (tengah) dan istrinya Sutiwarti saat di kompleks Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu pedagang nasi goreng yang terancam dua kali masuk penjara cuma karena jual tanah seharga Rp 80 juta.

Pria setengah baya itu nangis ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kasus hukum yang menjeratnya.

Padahal pedagang satu ini mengaku sudah pernah masuk penjara lantaran disebut memberikan kesaksian palsu.

Baca juga: "Pak Kapolri Tulungi Aku" Tangis Suroso Penjual Nasi Goreng di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Permintaan si pedagang nasgor itu disampaikan kepada Kapolri melalui jajaran polisi.

Kasus hukum tengah menimpa pedagang nasi goreng bernama Suroso (50).

Suroso adalah pedagang nasgor yang tiba-tiba terjerat kasus hukum setelah menjual sebidang tanah miliknya seharga Rp 80 juta.

Suroso (50) dan Sutiwarti (50) menangis saat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com

Sutiwarti sang istri malahan sampai lemas karena nasib yang kini menimpa suaminya tersebut.

Warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto ini, datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti.

Dalam kesempatan tersebut, Suroso mengungkapkan permintaannya kepada Kapolri.

Suroso menangis minta tolong Kapolri untuk meringankan beban jeratan hukum yang ia alami.

"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.

Sementara, Sutiwarti yang duduk di sebelahnya hanya bisa menangis.

Perkara hukum yang sedang dialami oleh Suroso tersebut akhirnya dibongkar oleh penasihat hukumnya.

Penasihat hukum Suroso, Aksin menjelaskan, kasus ini bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin dengan harga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah pada tahun 2014 silam.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved