Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Masuk Bui Lagi Lantaran Cemburu Buta Berujung Penganiayaan

Baru juga keluar dari penjara, residivis kasus narkoba sudah ditangkap lagi kasus penganiayaan karena cemburu pacarnya dekat pria lain.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas Kepolisian dari Polsek sungai Kakap saat menangkap AR, Residivis Kasus Narkoba yang menyerang seorang pria lantaran cemburu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUBURAYA - Baru juga keluar dari penjara, residivis kasus narkoba sudah ditangkap lagi kasus penganiayaan.

Hal itu lantaran pria berinisial AR (27) mengamuk dan menyerang pria lain lantaran cemburu dekat dengan pacarnya.

Akibat penyerangan itu, korban mengalami sejumlah luka sayat menganga ditanganya dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Gerombolan Cabe-cabean di Bekasi Siarkan Aksi Penganiayaan Gadis SMP di Live Instagram

Kapolsek Sungai Kakap melalui Kanis Reskrim Polsek Sungai Kakap Aipda Syarif Virgo Hardiansyah menyampaikan kasus tersebut terjadi pada 6 Juni 2023 di Komplek Pondok Harapan Kita, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten, Kubu Raya.

Pada sekira pukul 11.00 WIB, tersangka mendatangi rumah pacarnya.

Saat masuk ke dalam rumah, tersangka mendapati kekasihnya itu sedang duduk berdua dengan pria lain di dalam rumah.

Emosi melihat hal itu, tersangka AR langsung mengambil pisau kecil dan menyerang korban.

"terlapor melihat ada sajam jenis pisau taji ayam yang menempel di didinding lalu menyerang korban, dan yang membuat tangan sebelah kiri korban terluka, setelah itu tersangka langsung kabur dari lokasi," ujarnya, jumat 14 Juni 2024.

Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Penganiayaan Bos Rental, Sempat Berbohong Tidak Terlibat Padahal Melindas Korban

Bedasarkan laporan tersebut team opsnal Sungai kakap langscepat bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Juni 2024 di Komplek Pondok Harapan Indah, Kecamatan Sungai Kakap.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku emosi lantaran pacarnya tersebut bersama laki - laki lain," ungkapnya.

Dari pemeriksaan juga terkuak bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba, dan beberapa bulan lalu baru saja bebas bersyarat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cemburu Pacarnya Berduaan, Residivis di Kubu Raya Ngamuk Serang Seorang Pemuda Dengan Sajam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved