Berita Semarang
Jawaban PDIP Kota Semarang Soal Mundurnya Caleg Terpilih Bambang Sri Wibowo
DPC PDI Perjuangan Kota Semarang memberikan penjelasan terkait mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih, Bambang Sri Wibowo.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPC PDI Perjuangan Kota Semarang memberikan penjelasan terkait mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih, Bambang Sri Wibowo.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Kadarlusman menyampaikan, sistem yang dipakai PDI Perjuangan adalah sistem komandante.
Sistem ini sudah didiskusikan dan disepakati oleh seluruh caleg beberapa tahun sebelum pesta demokrasi.
"2,5 tahun lalu sudah didiskusikan dan sepakat mengikuti peraturan ini. Peserta pemilu adalah partai politik. Penyelenggara pemilu adalah KPU," ujar Pilus, sapaannya, Jumat (13/6/2024).
Baca juga: Penyidik KPK Menyita Ponsel Milik Sekjen PDIP Menuai Gugatan, Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim
Pilus mengatakan, seluruh caleg sudah membuat kesepakatan pengunduran diri.
Jika perhitungan hasil pileg dengan sistem komandante kalah, maka caleg tidak bisa menuntut.
Dalam sistem ini, satu caleg mengampu wilayah dengan beban yang berbeda-beda.
Misalnya, dia menyebut, untuk incumben seperti dirinya mengampu enam kelurahan dengan 182 ribu daftar pemilih tetap (DPT) Sementara, new comer atau caleg baru ada yang mendapat empat kelurahan dengan jumlah DPT sekitar 70 ribu - 100 ribu DPT.
"Beban ini diberikan kepada seluruh kader tapi tidak sama. Ada yang 150 ribu, tergantung kemampuan dan ketanggugan komandante," jelasnya.
Sebelumnya, kabar mundurnya anggota DPRD Kota Semarang terpilih periode 2024 - 2029 dari PDI Perjuangan, Bambang Sri Wibowo, diketahui usai terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Nomor 799 Tabun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 791 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang.
Dalam keputusan tersebut, terdapat penggantian calon terpilih DPRD Kota Semarang atas nama Kusrin.
Dia menggantikan Bambang Sri Wibowo, calon terpilih dari daerah pemilihan (dapil) 3.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, partai politik bersangkutan bersurat kepada KPU.
Kemudian, KPU melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai yang bersangkutan.
Selama klarifikasi, pihaknya mencermati semua data yang dilampirkan. Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.