Berita Jakarta
Penyidik KPK Menyita Ponsel Milik Sekjen PDIP Menuai Gugatan, Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (13/6), untuk membuat laporan
Sebelumnya, Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan tindakan kesewenangan penyidik KPK ke Komnas HAM pada Rabu (12/6). Dalam pelaporan ini Kusnadi didampingi kuasa hukumnya Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy.
Kuasa hukum, Petrus menyampaikan pihaknya sekaligus menyerahkan sejumlah bukti dalam bentuk affidavit atau pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan.
Bukti affidavit yang disampaikan ke Komnas HAM berupa keterangan tertulis yang ditandatangani notaris, dan kronologi peristiwa.
"Bukti kita sudah sampaikan, tadi dalam bentuk Affidavit, keterangan pernyataan tertulis dan juga ditandangkan oleh notaris, kronologis peristiwa yang dihadapi oleh Kusnadi sudah disampaikan," kata Petrus usai pelaporan.
Tim hukum Kusnadi juga mengajukan sejumlah saksi kepada Komnas HAM untuk diperdengarkan keterangannya. Sebab saksi yang diajukan melihat sendiri bagaimana Kusnadi diintimidasi dan pelanggaran prosedur penggeledahan serta penyitaan.
Saksi berasal dari tim hukum Sekjen PDIP yang pada saat pemeriksaan Senin (10/6) lalu juga hadir di KPK.
"Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami sampaikan kepada Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman dari tim hukum Pak Hasto yang kemarin juga hadir di KPK," ucap dia.
Rahasia Partai
PDI Perjuangan (PDIP) menyebut dokumen penting yang disita penyidik KPK tidak ada korelasinya dengan buronan Harun Masiku.
Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing mengatakan untuk itu penyitaan dokumen yang berisi arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri soal Pilkada Serentak itu bukan milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Kita mau melaporkan penyidik KPK itu bahwa dia telah menyita berkas dokumen penting terkait perintah arahan petunjuk dari ketua umum yang harus dilaksanakan oleh ranting DPC, DPD dan DPP terkait untuk melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia," kata Johannes Tobing.
Dia mengatakan akan sangat berbahaya jika dokumen penting tersebut tidak dikembalikan ke partai.
"Dokumen-dokumen penting itu bukan miliknya pak Hasto, itu milik partai. Jadi ini tentu sangat serius jadi ini sangat berbahaya kalau ya tidak segera mengembalikan itu, ya kan karna kenapa bahwa ini tidak ada korelasi tidak ada urusan dengan perkaranya Harun Masiku," ucapnya.
Sehingga, Johannes menyebut pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada hari ini. "Jadi ini secara sudah membabi buta ini melakukan pelanggaran terhadap pelanggaran SOP bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyidik ini, ini yang membuat kita marah gitu lho," tuturnya.
Pemdampingan Hukum
KPK memberikan pendampingan hukum untuk para penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.
Pelaporan ini dilakukan imbas ketiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda miliki Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Biro Hukum KPK yang mendampingi tiga orang penyidik KPK.
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.