Wonosobo Hebat
Pemkab Wonosobo Larang Penggunaan Kantong Plastik saat Pembagian Daging Kurban, Ini Alternatifnya
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo keluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/0735/2024 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Minim Sampah Plastik.
Pelaksanaan pembagian daging kurban tentunya terdapat potensi meningkatnya timbulan sampah plastik apabila menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Hal ini menjadi masalah tersendiri karena plastik sekali pakai sulit diurai. Kondisi ini dapat mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah kurban apabila timbulan sampah tidak ditangani dengan baik.
Dalam surat edaran tersebut, camat untuk dapat memerintahkan kepala desa/lurah untuk mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban di wilayah masing-masing untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Masyarakat dapat mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban menggunakan daun seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
Masyarakat diminta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
Masyarakat melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Proses-penyembelihan-dan-pengemasan-hewan-kurban-di-Masji.jpg)