Berita Regional
Pelaku Curanmor, KDRT hingga Narkoba Ditangkap, Total 12 Orang
Sebanyak 12 pelaku kejahatan berhasil diamankan oleh personel Polres Pasangkayu dalam Operasi Pekat Marano 2024, yang menargetkan berbagai
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 12 pelaku kejahatan berhasil diamankan oleh personel Polres Pasangkayu dalam Operasi Pekat Marano 2024, yang menargetkan berbagai jenis kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta kejahatan narkotika dan lainnya.
Operasi yang berlangsung dari 30 Mei hingga 12 Juni 2024 ini dipimpin langsung oleh Kompol Pandu Arif Setiawan S.H S.I.K, dengan pendampingan dari Kasat Reskrim Iptu Andrian Batubara S.Tr S.I.K dan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yusuf S.sos.
"Kami mengungkap 20 jenis kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang," ujar Kompol Pandu Arif Setiawan dalam rilis yang diterima.
Tim Operasi Pekat Marano Polres Pasangkayu berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan, termasuk 3 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 2 kasus pencurian, 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 2 kasus penganiayaan, 1 kasus narkoba, 6 kasus minuman keras (Miras).
“Selama14 hari kegiatan OPS pekat Marano ini ada 12 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan tim dari satuan Reskrim dan narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, handphone, narkotika jenis sabu-sabu, miras dan beberapa barang bukti lainnya," tutur Pandu.
Disamping itu juga kasat narkoba polres Pasangkayu menyampaikan Terkait hasil pengungkapanya ia mengatakan selama OPS pekat Marano 2024 tim dari satuan reserse narkoba berhasil mengamankan inisial An dan IR dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 Sachet.
Lanjut Yusuf, ia juga mengatakan dimana para tersangka itu mendapatkan atau membeli barang haram tersebut di Sulawesi Tengah tepatnya di wilayah lalundu.
“Untuk saat ini kami berhasil mengamankan barang bukti 3 Sachet paket narkotika jenis sabu dan 1 unit motor yang di gunakan tersangka saat membeli barang tersebut” ujar Yusuf.
“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ucap kasat narkoba.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 12 Pelaku Kejahatan di Pasangkayu Ditangkap Mulai Curanmor, KDRT Hingga Sabu-sabu
Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Bagian, Alvi Maulana Ternyata Mantan Jagal Hewan |
![]() |
---|
Pengakuan Alvi Pilih Bunuh dan Mutilasi Kekasih ketimbang Putus Baik-Baik: Ya Susah |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Didor Polisi, Tertangkap Setelah Sempat Kabur ke Jateng |
![]() |
---|
Intip Ventilasi Lihat Kaki, YS Histeris Usai Dobrak Pintu Temukan Istri dan 2 Anaknya Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Pencuri Tertangkap Setelah Buron Setahun: Ayam Rp20 Juta Dijual Rp800 Ribu untuk Foya-Foya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.